DKP Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Keamanan dan Mutu Pangan Segar

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Agus Trihono saat memaparkan peningkatan keamanan dan mutu pangan segar

1. ISU KEAMANAN PANGAN
10 FAKTA KEAMANAN PANGAN
1. Lebih dari 200 penyakit disebarkan melalui makanan
2. Makanan yang terkontaminasi dapat menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang
3. Masyarakat miskin dan ekonomi lemah lebih rentan terkena dampak keamanan pangan dibanding kelompok lain
4. Ada banyak peluang terjadinya kontaminasi pangan
5. Globalisasi menjadikan keamanan pangan lebih kompleks dan esensial
6. Berbagai sektor dan disiplin ilmu bekerja sama dalam keamanan pangan
7. Kontaminasi makanan juga mempengaruhi ekonomi dan masyarakat secara keseluruhan
8. Beberapa bakteri berbahaya menjadi resistent terhadap obatobatan
9. Semua orang mempunyai peran untuk menjaga pangan tetap aman
10. Konsumen harus mendapat informasi yang baik mengenai praktek keamanan pangan
ISUE KEAMANAN PANGAN SEGAR
(DOMESTIK)
 Pewarna tekstil pada buah segar
 Bahan pemutih pada beras, lada dan
ketumbar
 Beras plastik
 Pangan organik palsu
ISUE KEAMANAN PANGAN SEGAR (EKSPOR)
 Kadmium pada Kakao ke Eropa
 Semut pada manggis ke New Zealand
 Mycotoxin (aflatoxin, ocratoxin) pada
pala ke Uni Eropa
ISUE KEAMANAN PANGAN SEGAR (IMPOR)
 Kontaminasi radiasi nuklir pada produk dari
Jepang (akibat kasus Fukushima)
 Kontaminasi Listeria spp pada apel asal
Amerika
 Kontaminasi E.coli pada sayur segar asal Jerman
 Kontaminasi arsen pada beras asal Viet Nam
 Kontaminasi melamin pada produk susu asal
Cina
 Kontaminasi Listeria spp pada rockmelon asal
Australia
2. PERSYARATAN KEAMANAN PANGAN SEGAR
PENGERTIAN PANGAN SEGAR
pangan yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan, atau pangan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan,
penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan blansir dan tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan (BTP) kecuali pelilinan
3. PEMBAGIAN WEWENANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN
adalah unit kerja di lingkup Kementerian Pertanian atau Pemerintah Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian, berwenang mengeluarkan SERTIFIKAT JAMINAN KEAMANAN PANGAN dan penggunaan tanda/label dan atau LOGO REGULASI TEKNIS pada produk yang dihasilkan
TUGAS OKPP-PUSAT
• Memverifikasi OKKP-Daerah
• Pendaftaran pangan segar asal luar negeri/
PL yang beredar
• Sertifikasi Prima1
TUGAS OKKP-DAERAH
• Sertifikasi Prima 2 dan Prima 3
• Pendaftaran pangan segar asal dalam negeri / PD yang beredar
• Registrasi packaging house
• Sertifikasi unit pengolahan biji kakao (permentan wajib)
Profesionalisme
• Health certificate pala Verifikator Inspektor Analis Lab PPC
KOMISI TEKNIS OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN
4. PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR
A. PENGAWASAN TERJADWAL
Pengawasan yang pelaksanaannya dilakukan secara rutin sesuai dengan program pengawasan. Pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan atau berdasarkan kesepakatan dengan pemangku kepentingan. Contoh pengawasan terjadwal antara lain:
a. Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan;
b. Sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan;
c. Pengawasan Pangan Segar rutin (HBKN, monitoring rutin).
Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar
a. Registrasi
1. Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) : penjaminan keamanan produk berdasarkan Permentan 51/2008 tentang syarat dan pendaftaran produk pangan asal tumbuhan
– No Regitrasi PD : Pendaftaran PSAT produk dari dalam negeri
– No Registrasi PL : Pendaftaran PSAT produk dari asal pemasukan (importasi)
2. Registrasi rumah rumah kemas : penjaminan terhadap instalasi pengemasan untuk keperluan ekspor (contoh rumah kemas salak, manggis) Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar
JENIS-JENIS SERTIFIKASI YANG DITERBITKAN OKKP:
1. Sertifikasi Prima;
2. Sertifikasi Kesehatan (Health Certificate) untuk produk Pala
b. Sertifikasi Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar
2. Health Certificate Pala
Penjaminan produk pala Indonesia yang akan diekspor ke Uni Eropa terkait kandungan aflatoxin yang tidak boleh melebihi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan oleh Uni Eropa
Referensi:
Commission Implementing Regulation (EU) 24/2016: Imposing special conditions governing the import of groundnuts from Brazil, Capsicum annuum and nutmeg from India and nutmeg from Indonesia and amending Regulations (EC) No 669/2009 and (EU) No 884/2014 Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar
3. Pengawasan Pangan Segar rutin
Pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh intitusi pengawas pangan segar terhadap pangan segar yang beredar di pasar. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu pangan segar sesuai ketentuan
Contoh:
• Pemantauan kelas mutu beras di ritel modern sebagai tindak lanjut permendag 57 tahun 2017 tentang penetapan HET Beras dan Permentan 31 tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras;
• Pemantauan keamanan PSAT menjelang Idul Fitri dan Natal Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar
B. PENGAWASAN TIDAK TERJADWAL
Pengawasan yang tidak dijadwal dan pelaksanaannya dilakukan dengan pertimbangan tertentu seperti terjadinya kejadian luar biasa keamanan pangan, respon terhadap isu keamanan dan mutu pangan, tindak lanjut kasus keamanan dan mutu pangan.
Contoh:
1.Pengawasan terkait penanganan kasus beras plastik (2015)
2.Pengawasan apel impor dari USA terkait Kejadian Luar Biasa cemaran Listeria pada apel Granny Smith dan Royal Gala asal USA(2014)
Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar. (adv)