BEKASI TIMUR – KPU Kota Bekasi mulai menerina penyerahaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu 2019.
Satu hari menjelang penutupan LPPDK, KPU mencatat baru 6 Parpol datang ke Kantor KPU Kota Bekasi untuk menyerahkan LPPDK Pemilu 2019.
Ketua Divisi Hukum KPU Kota Bekasi, Ahmad Edwin Sholihin mengatakan penyerahan LPPDK di buka mulai tanggal 26 sampai 1 Mei 2019.
“Sampai hari ini, baru ada 6 Parpol yang baru menyerahkan dana kampanye, yakni Partai Golkar, PPP, PSI, Nasdem, PKB dan Partai Gerindra, ” kata Ahmad Edwin Solihin, Selasa (30/4/2019) di kantor KPU.
Dari 16 Parpol tersebut sebut dia, ada 10 parpol yang belum melaporkan dana kampanye. KPU Kota Bekasi masih menerima LPPDK Parpol terakhirbesok sore.
“Sisanya besok, kayaknya terakhir kita jam 18.00 WIB. Sebab tanggal 2 Mei 2019, itu harus sudah diserahkan ke KPU,” katanya.
Edwin mengatakan, peserta pemilu yang belum menyerahkan laporan dana kampanye pada waktu yang sudah ditetapkan akan mendapat sanksi.
“Sanksinya, Kalau dia (caleg) jadi atau terpilih, namun belum lapor (LPPDK) maka keterpilihannya tidak ditetapkan sebagai pemenang. Konsekuensinya seperti itu. Sanksinya gitu. Kan kalau LHJK itu diskualifikasi. Tapi kalau terkait LPPDK, tidak ditetapkan sebagai pemenang walaupun dia (caleg) jadi,” jelas Ahmad
Ahmad menyebut, pelaporan LPPDK Peserta Pemilu yang sudah di terima KPU Kota Bekasi selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU Provinsi Jawa Barat.
“Kalau laporan itu semua uda lengkap, lalu kita serahkan ke AP melalui KPU Provinsi, nanti mereka yang periksa.” jelasnya. (RON)