CIKARANG – Maraknya reklame-reklame liar tidak berijin di Kabupaten Bekasi, Kabid reklame pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan ASet Daerah (DPPKAD), Andung Adi Purwanto menegaskan, jajarannya sudah mengirim surat teguran kepada biro iklan dan pemilik tiang reklame.
“Kami sudah mengirimkan surat secara lisan pada pengusaha reklame, bahkan sudah berulang kali. Sepertinya pengusaha reklame tidak mengindahkan bahkan tidak ada niat baik membenahi,” ujarnya.
Dikatakan Andung, DPPPKAD akan melakukan pencopotan reklame tidak berijin serta menata pendirianya. “Pencopotan reklame yang sudah berdiri butuh biaya, yang bisa mencopot reklame pun bukan orang biasa, harus yang ahlinya pula,” ucapnya.
Andung menghimbau agar pengusaha reklame lebih kooperatif, memperhatikan titik pemasangan reklame yang sudah berdiri sekarang. Jangan melanggar, jika ditemukan melanggar Pemkab Bekasi tidak segan-segan mencopot. “Pengusaha reklame harus lebih koperatif dan memperhatikan pemasangan reklame yang benar, aman pastinya untuk pengguna jalan pun,” pungkasnya.