BEKASI KOTA – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) melaksanakan Kegiatan penyegelan bangunan Tower Telekomunikasi bertempat di Kecamatan Pondok Melati dan Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis, (27/9/2018).
Penyegelan dilakukan berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 640/Kep.286-Distaru/V/2018 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.
Kegiatan penyegelan pertama dilaksanakan di Jl. Angkim, RT/RW 002/003 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati dikarenakan Bangunan tersebut, belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Staf dari Distaru, Tarmudji mengatakan bahwa penyegelan bangunan ini bukanlah hal segala-galanya, nanti ketika pemilik mengurus izinnya, maka segel akan kami cabut.
Selanjutnya, Kegiatan penyegelan bangunan kedua berpindah ke Jl. Cempaka II BS 18 RT/RW 019/012, Perumahan Kranggan Permai, Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna yang dipimpin langsung oleh Camat Jatisampurna, Abu Hurairah.
“Kami menerima laporan warga sejak tahun 2011, bahwa ada pendirian Tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi pemukiman warga’ ujarnya memberikan keterangan ketika persiapan penertiban,” kata Tarmudji
Menurutnya, penyegelan ini disebabkan oleh pemilik Tower, Edi Supriyadi tidak mengurus perizinannya serta pendirian tower tsb sangat membahayakan warga yang tinggal di sekitar.
Bangunan BTS yang telah berdiri selama 7 tahun ini, sebelumnya sudah diberikan surat teguran dari Pemda namun tidak ada tanggapan oleh pihak terkait.
‘
“Kami selaku pemerintah daerah sudah berupaya melakukan konsolidasi dengan pihak ketiga namun demikian mereka tetap tidak mengiindahkan,” tandasnya
Akhirnya, Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan langsung melakukan penyegelan dan memutus hubungan listrik di bangunan tersebut.
Turut hadir pada kegiatan penyegelan, Kepala Kecamatan Jatisampurna, Abu Hurairah, Bg. Hukum, TNI, Polri, Polisi Militer, Unsur kecamatan Pondok melati serta Dinas terkait lainnya.(RON)