BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI- Kabid Penempatan Kerja dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah menegaskan kepada seluruh Perusahaan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) yang sekaligus digunakan sebagai tempat penampungan calon tenaga kerja, agar memenuhi standarisasi Permenakertrans RI no: PER-07/MEN/IV/2005 tentang Standar tempat penampungan calon tenaga kerja, Selasa (09/12/2014).
Sajekti juga mengimbau, agar BLK LN tidak menutup diri dari lingkungan. Hal itu menurutnya, untuk menepis dugaan buruk dari masyarakat setempat. “BLK-LN maupun Penampungan calon TKW, mesti terbuka terhadap lingkungan, jangan ditutup-tutupi,” imbuh Sajekti saat ditemui beritabekasi.co.id.
Terkait BLK-LN Bidar Timur yang digunakan sekaligus sebagai penampungan, ia menyesalkan jika para calon tenaga kerjanya di isolasi tanpa diperbolehkan keluar dari lingkungan penampungan.
“Ada aturannya, dan aturan tersebut membolehkan para calon tenaga kerja untuk keluar lingkungan, asal tidak mengganggu jam belajar,” tandas wanita yang mengaku telah melakukan kunjungan ke beberapa BLK-LN dan penampungan terlebih dahulu sebelum Menakertrans blusukan beberapa saat lalu.
Dia menuturkan, dari 7 tempat yang disinggahinya, Sajekti menemukan beberapa tempat yang tidak memenuhi standar, seperti tempat tidur yang tidak layak, dapur yang kotor, kamar mandi, tempat makan, serta ventilasi yang tidak sesuai.
“Baru 7 tempat yang kami kunjungi, karena keterbatasan personil. Namun, semua mesti dievaluasi karena tidak sesuai dengan permenakertrans,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mangatakan, menurut data yang dimilikinya, PPTKIS dan penampungan di Bekasi jumlahnya sekitar 30 tempat. Namun ia menyayangkan, semestinya BLK mesti dipisah dengan penampungan. Karena BLK hanya sarana untuk meningkatkan kualitas calon tenaga kerja, dengan melaksanakan pelatihan sesuai kurikulum yang berlaku.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa BLK tidak bisa memberangkatkan tenaga kerja, karena yang memiliki wewenang adalah PPTKIS.
“Jika terbukti ada BLK yang melanggar ketentuan, seperti tidak memiliki fasilitas yang memadai, apalagi memberangkatkan tenaga kerja, maka Disnaker Kota Bekasisecara tegas akan mencabut izinnya,” ancam Sajekti.
Pencabutan tersebut, katanya, dilengkapi dengan surat pemberitahuan ke BNP2TKI dan Kemenakertrans. “Adapun konsekwensi lain ialah, akan dibekukan selama 3 tahun tidak boleh membuka BLK, bahkan yang paling fatal adalah bisa ditutup selamanya,” pungkasnya. (ton)