BEKASI SELATAN – Pelaksanaan Operasi Yustisi di Kota Bekasi dalam rangka mewujudkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan diatur dalam Keputusan Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507/Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi berlaku mulai 21 September 2020.
Keputusan Bersama ini bernomor:
Nomor : 300/Kepber.02-TU/X1/2020
Nomor : B/2333/IX/Huk.5.5/2020/RBK
Nomor: B/431/XI/2020
Nomor : KEP.01/M.2.17/CS.1/09/2020
Nomor : WII.U5.5147/UM.01.10/X/2020
Keputusan bersama ini memutuskan lima poin yaitu:
1. Melaksanakan Operasi Yustisi peningkatan disiplin protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Wilayah Kota Bekasi.
2. Operasi Yustisi Kota Bekasi dilaksanakan terhadap titik wilayah rentan terdampak, diantaranya : Cafe, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Pasar, Rumah Ibadah, Termina/Stasiun dan Sarana Prasarana Umum pada wilayah tugas masing-masing di Kota Bekasi.
3.Melakukan Pembatasan dan Sanksi Administrasi terhadap masyarakat dan
pelaku usaha yang melakukan pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan di
semua sektor, kecuali kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
4. Koordinator penanggungjawab tingkat Kecamatan Melaporkan Hasil
Pemantauan dan Orientasi terhadap warga masyarakat di wilayah Kecamatan
masing- masing kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.
5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan
perubahan apabila dipandang perlu.
Pelaksanan operasi yustisi ini juga memperhatikan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19
Kota Bekasi Nomor 443.1/1192/Set.Covid -19 tentang Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dalam Adaptasi
Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.
Dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.461-BPBD/IX/2020
tentang perpanjangan kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru
Masyarakat Produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19)
di Kota Bekasi.(goeng)