Disinyalir ASN Suami Isteri Bekerja Satu Atap, LSM Trinusa Desak Pj Wali Kota Bertindak

Ilustrasi.(Net)

KOTA BEKASI – LSM TRinusa sinyalir dalam satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terdapat ASN berstatus suami istri. Mereka adalah Kepala Bapenda Kota Bekasi berinisial AG dan Kasubdit Bapenda berinisial IMP.

Seperti diketahui, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, pada poin 5 menyebutkan Mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Menurut Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Al Farizi, apabila pasangan suami istri bekerja dalam satu kantor dikhawatirkan ada upaya nepotisme.

“Saya meminta Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad untuk lebih teliti dan harus melakukan tindakan tegas memindahkan salah satu pejabat yang satu Kartu Keluarga (KK),” kata Maksum Al Farizi, di Bekasi, Senin (15/07/2024).

“Dari sepuluh eselon 2 yang di tempatkan didinas baru semua sudah berkerja, tapi untuk Bapenda Kota Bekasi terdapat satu keluarga dalam satu dinas. Ini terkesan ada konflik kepentingan yang bisa menimbulkan nepotisme kalau dibiarkan,” ucap Mandor Baya sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, Mandor Baya ingin Pj. Walikota Bekasi bertindak cepat, sebagai upaya tindak pencegahan nepotisme di tubuh Bapenda Kota Bekasi.

“Harus bergerak cepat, takutnya ada kepentingan pribadi yang bisa menimbulkan kurang fokusnya Bapenda mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi,” tegasnya.(RON)