Disdukcapil Kota Bekasi Antisipasi Double NIK Jelang Pilkada

KOTA BEKASI – Jelang Pilkada Kota Bekasi 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mewaspadai terjadinya double nomor induk kependudukan (NIK).

Hal ini sesuai arahan Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Hani Syopiar Rustam untuk berhati-hati kepada bawahannya dalam menerbitkan NIK baru menjelang pilkada.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufik Rachman Hidayat mengatakan bahwa sebenarnya
proses penerbitan NIK itu dikendalikan hanya satu pintu di kantor disduk dengan melalui proses pengukuran parameter yang berjenjang.

Dimulai dari pengecekan iris mata dan selanjutnya verifikasi data identitas berdasarkan formulir f.101 dilanjutkan juga dengan wawancara kepada pemohon oleh petugas dari bidang pendaftaran penduduk.

“Intinya prosesnya panjang, kita disini sangat mewaspadai terkait permasalahan double NIK jelang Pilkada Kota Bekasi,” ucap Taufik, Jumat (30/08/24).

Menurut Taufik, Kasus-kasus terkait double NIK itu dimungkinkan terjadi dari asal pindah datang penduduk yang berasal dari luar kota Bekasi

Akan tetapi untuk permasalahan tersebut bisa teratasi dengan dilakukan disinkronisasi oleh Kemendagri dengan KPU RI, sehingga data DP 4 yang diterima oleh KPUD sudah di skrining dari data-data yang bermasalah.

“Sehingga nanti kalaupun ada permasalahan tersebut bisa dilihat di hasil dari proses coklit yang dilakukan KPU Kota Bekasi,” ucap Taufik

Dan, lanjut Taufik, untuk data yang berproses kita melakukan juga pemadanan terkait data hasil coklit dari KPUD untuk menonaktifkan hasil-hasil temuan soal double NIK.

“Intinya proses pembuatan NIK bagi warga yang belum mendapatkan KTP prosesnya cukup panjang, seperti melakukan skrining penerbitan Nik di kota Bekasi, hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh titik layanan manapun selain di dinas dukcapil melalui tahapan proses yang bertahap terkait dengan verifikasi data dan validasinya,” tutup Taufik.(**)