CIKARANG PUSAT – Kepala Bidang (Kabid) Data dan Evaluasi pada Disdukcapil, Hanief Zulkifli menyebutkan alasan pendatang menyerbu Kabupaten Bekasi lantaran dinilai mudah mencari pekerjaan di kawasan industri.
“Alasan mereka datang kesini dengan harapan mendapat kerja. Padahal bisa dibilang ngeribetin,” ujarnya.
Namun Disdukcapil kata Hanief, bakal bersikap tegas mendeportasikan pendatang baru jika ada pendatang belum juga mengurus semua bentuk administrasi kependudukan dalam jangka satu tahun.
“Untuk pendatang baru diberikan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) dengan jangka satu tahun,” terangnya kepada wartawan.
SKTS yang diberikan oleh pihaknya sama dengan dengan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Pengenal (KTP) biasa. SKTS bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kartu kuning, serta lainya. Akan tetapi jangka waktunya lebih sedikit dibandingkan lainnya.
“SKTS bisa buat apa saja sama seperti KTP biasa,” singkatnya.
Disdukcapil berharap agar semua pihak bisa bekerja sama dalam melakukan pendataan penduduk yang baru, seperti pihak Kecamatan yang mengetahui wilayahnya masing-masing. Dengan begitu semua bentuk administrasi kependudukan yang ada di Kabupaten Bekasi bisa lebih baik lagi.
“Kami minta pihak Kecamatan proaktif dalam melakukan pendataan kepada pendatang baru,” pungkasnya.