Disdukcapil: 900 Ribu Pasangan Nikah di Kabupaten Bekasi Tak Miliki Buku Nikah

Isbat di Cikarang Timur, kabupaten Bekasi, Jumat, 23/05/2014
Isbat di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat, 23/05/2014

BERITABEKASI.CO.ID, CIKARANG – 600 pasangan lanjut usia yang tidak memiliki buku nikah, dinikahkan secara massal oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi. Kepala bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil, Bambang Budi Raharjo mengatakan, kegiatan tersebut bekerjasama dengan Kementerian agama Kabupaten Bekasi.
“Program isbat terselenggara atas kerjasama Kementrian agama dengan Disdukcapil kepada pasangan yang selama ini belum memiliki buku nikah resmi,”ujarnya di sela- sela acara, Jumat (23/05)
Dijelaskan Bambang, ‎program isbat sudah di mulai sejak tahun 2011 hingga tahun 2014 dimana jumlah pasangan yang sudah diisbatkan secara sah mencapai 6000 pasangan dari jumlah pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi tercatat sekitar 900 ribuan. Untuk ditahun 2014 ini ada sekitar 600 pasangan yang ikut mendaftar guna mendapatkan buku nikah resmi dan bisa mendapatan pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Isbat dilakukan untuk membantu masyarakat Kabupaten Bekasi yang belum memiliki buku nikah secara resmi. Dan dengan adanya buku nikah resmi yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama akan menjadi prasyarat utama untuk pengurusan dokument selanjutnya, berupa akte maupun KK dan KTP.
“Kalau semua itu sudah dipenuhi oleh mereka (pasangan) isbat maka tidak lagi perlu menunggu lama proses pelayanan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasim di Kabupaten Bekasi tercatat sebanyak 900 ribu pasangan belum memiliki Buku Nikah secara resmi, maka dari itu Disdukcapil berusaha menekan angka tersebut melalui Isbat,” jelas Bambang.
Bambang mengakui dengan adanya program isbat, jumlah tersebut terus mengalami kenaikan yang di sebabkan mahalnya biaya nikah yang di patok KUA. Sehingga masyarakat Kabupaten Bekasi memilih nikah tanpa melalui yang resmi, inilah yang menjadi tujuan utama dari Disdukcapil.