Disdik Kota Bekasi Ungkap Alasan KIA Jadi Syarat PPDB

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Pemkot Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi syarat untuk masuk sekolah tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana menjelaskan terkait PPDB tahun 2024-2025 ada syarat khusus dan syarat umum. Sedangkan KIA itu merupakan bagian dari syarat umum, mulai dari KK, KTP orang tua dan KIA anak calon peserta didik.

Kemudian kenapa KIA menjadi salah satu syarat, Warsim Suryana mengungkapkan, kebijakan tersebut dilakukan karena capaian kepemilikan KIA bagi anak itu progresnya masih rendah.

“Jadi untuk membangkitkan anak-anak di Kota Bekasi miliki KIA. Karena KIA sebagai bukti legalitas nomor identitas kependudukan,” kata, Warsim, Kamis (16/4/2024).

Menurutnya, ketika KIA menjadi salah satu syarat, dan calon peserta didik harus memenuhi itu semua. Caranya seperti apa yaitu dengan melakukan pencetakan KIA di masing-masing Kelurahan.

“Disdukcapil sudah menginstruksikan bahwa pelayanan KIA ada di seluruh Kelurahan. Jadi pelayanan tidak harus ke Disdukcapil serta di Kecamatan, di tingkat Kelurahan pun sama. Karena kebijakan tersebut sudah melalui instruksi Wali Kota,” bebernya.

Dia menambahkan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah melakukan sosialisasi PPDB tahun 2024, termasuk menyampaikan informasi terkait kebijakan KIA jadi syarat PPDB.

“Dinas Pendidikan sudah mensosialisasikan kepada stakeholder yang ada di wilayah Kecamatan maupun Kelurahan. Bahkan Pj Wali Kota menginstruksikan PPDB ini harus di sosialisasikan, baik dari Disdik maupun OPD yang lain serta unsur kewilayahan,” ujarnya.(RON)