CIKARANG – Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 telah melaksanakan kegiatan Pembinaan Pengawasan Arsip Dinamis yang dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 24 maret 2022 yang bertempat di Sakura Park Hotel, Cikarang
Pusat, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan dihadiri oleh 60 Perangkat Daerah dilingkup Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Dengan Narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat yaitu; H.ASEP SAEPULOH, ST, MT, dan Hj. DINI RESMIATI,M, Si.
Dasar dari Penyelenggaraan Kegiatan tersebut yaitu;
1. Undang-undang No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
2. PP No. 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 43 / 2009 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
3. Peraturan ANRI No.6 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kearsipan.
Adapun materi yang disampaikan adalah tentang Pengawasan Kearsipan Internal dan Eksternal dengan tujuan dari kegiatan ini adalah menjamin terciptanya arsip, tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal serta meningkatkan kwalitas pelayanan publik di bidang kearsipan. Agar tujuan dapat tercapai maka penyelenggara kearsipan harus sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.
Materi Pembinaan Pengawasan Arsip Dinamis merupakan suatu rangkaian dalam rangka menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan.
Penyelenggara kearsipan perlu dilakukan dengan pengawasan kearsipan internal pada setiap perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dengan adanya pengawasan diharapkan tercipta suatu arsip yang mempunyai kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik untuk mewujudkan good governance berdasarkan asas-asas penyelenggaraan Negara yang meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan Negara, asas kepentingan hukum, asas tertib penyelenggaraan Negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, dan asas akuntabilitas, yang harus didukung dengan tata kelola administrasi birokrasi yang baik. Hal ini menunjukkan bahwa peranan dalam pengawasan kearsipan internal disetiap perangkat daerah sangatlah penting.