BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Cindikiawan Muslim Indonesia (LKBH-ICMI) Bekasi, Abdul Chalim Soebri mengatakan, kebocoran pajak dari sektor pendapatan reklame salahsatu bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan Walikota Bekasi.
Menurutnya, 90 persen reklame di Kota Bekasi belum memiliki izin, akibat ketidakseriusan Walikota Bekasi dalam mengatur anak buahnya, Walikota Bekasi juga terkesan tutup mata guna melindungi anak buahnya. “Walikota terkesan menutup mata dan melindungi anak buahnya, dengan tidak melakukan tindakan konkrit,” tulis Chalim, kepada redaksi beritabeksi.co.id, Selasa (24/06/2014) kemarin.
Abdul menyebutkan PPNS Pemkot Bekasi harus dapat mengungkap dan membongkar dugaan sindikat mafia pajak reklame tersebut. Dan bagi pelakunya juga dengan segera diserahkan ke Kajari, agar langsung dijebloskan ke penjara Bulak Kapal secepatnya. “Kasus mafia pajak reklame ini harus segera diungkap dan pelakunya langsung saja diserahkan ke Kejari, biar dijebloskan di bui Bulak Kapal,” paparnya.
Melihat kasus ini, kata dia, tak heran jika papan reklame di sepanjang Kota Bekasi, terlihat semrawut dan tidak tertib. Disinilah peran Walikota Bekasi terkesan acuh tak acuh dan tak berdaya dalam mengatur wilayahnya. “Pantas saja di Bekasi papan reklame tidak tertib dan semrawut, Walikotanya lemah tak berdaya mengatur wilayah. Padahal ia sering bolak balik lewat di jantung Kota Bekasi ini,” pungkasnya