Diperiksa Kejati Jabar, Pegiat Sejarah Minta Blacklist Kontraktor Gedung Juang

Gedung Juang Tambun, Kabupaten Bekasi

CIKARANG – Pegiat sejarah budaya Bekasi, Ahmad Djaelani menegaskan salut akan upaya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejari Jabar) melakukan pemeriksaan terhadap revitalisasi proyek Gedung Juang.

“Biar aparat hukum bekerja, apakah dalam pembangunan museum tersebut ada penyalahgunaan atau tidak,” katanya.

Jika terbukti ada penyalahgunaan dalam pembangunan, kontraktor yang mengerjakan museum Gedung Juang harus di blacklist untuk mengerjakan program serupa di Kabupaten Bekasi.

“Kami berharap Pj Bupati Bekasi melakukan blacklist terhadap kontraktor yang mengerjakkan Revitalisasi Gedung Juang. Masih banyak kontraktor yang paham dengan kearifan lokal Bekasi,” jelasnya.

Dijelaskan Djaelani, ini merupakan momentum untuk memperbaiki museum gedung juang. Salahsatunya terkait konten dan meteri yang terdapat dalam museum.

“Kami tidak anti terhadap digitalisasi dan penerapan teknologi. Tapi yang terpenting konten kebekasian di dalam museum twrsebut harus lebih mendalam bagaimana potret utuh Kabupaten Bekasi secara sejarah dan kewilayahan bisa tergambar di museum tersebut,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat ini dikomandoi Pj Bupati Bekasi harus lebih merangkul dan mengajak dialog para komunitas.

“Rangkul dong, ajak dialog para sejarawan, budayawan, komunitas, terkait pembangunan kesejarahan dan kebudayaan Bekasi,” harapnya.

Sebelumnya dikabarkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung ke Gedung Juang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi baru-baru ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan Harahap, Rabu (3/8/2022) membenarkan informasi tersebut.

“Iyah benar,” singkatnya.

Aparat penegak hukum (APH) yang berkantor di Kota Bandung tersebut datang ke Gedung Juang melakukan observasi dan pengumpulan data awal atas laporan warga berkaitan dengan proyek revitalisasi yang dikerjakan pada tahun 2020 senilai 39 Miliar.

“Adanya pengaduan atau laporan dari masyarakat yang terkait revitalisasi. Kemarin itu satu tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kesana (Gedung Juang) observasi bangunan dan pengumpulan data,” jelas Kasi Penkum.

Namun untuk langkah penyelidikan proyek revitalisasi tersebut, Sutan belum mendapat jawaban lengkap dari tim yang datang ke Gedung Juang termasuk hasil yang didapat ketika berada di Gedung Juang.

“Saya belum menerima informasi lengkapnya, namun tadi tim hanya membenarkan mereka melakukan pengumpulan data. Disana ditemani oleh dinas atau tidak, atau hasilnya apa yang ditemukan. Nanti saya konfirmasi lagi,” katanya.(*)