BEKASI SELATAN – Pengangkatan Ali Imam Fariyadi sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Patriot menjadi sorotan publik.
Publik menilai pengangkatan dirus ada kesan pemaksaan, sehingga menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 02 tahun 2007 yang membahas mekanisme tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM.
Dalam Pasal 5 poin c Permendagri menyebutkan syarat untuk memiliki empat orang direksi apabila jumlah pelanggan di atas 100.000.
Salah satunya, Firdaus selaku Ketua Majelis Peduli Aset Negara (MAPAN) yang menyoroti pengangatan Dirus baru di Perumda Tirta Patriot. Dia menilai ada kejanggalan dengan adanya penambahan direksi di tubuh perusahaan daerah milik Kota Bekasi.
Sehingga MAPAN menilai penambahan posisi direksi di Perumda Tirta Patriot merupakan langkah Rahmat Effendi untuk mendistribusikan orang ‘dekatnya’, walaupun harus menabrak aturan. Dan sudah barang tentu penambah posisi ini akan menambah beban anggaran bagi Perumda Tirta Patriot.
“Jelas menjadi beban, karena untuk saat ini berdasarkan data yang kita dapatkan, Tirta Patriot baru memiliki pelanggan sekitar 38 ribu, yang tersebar di empat kecamatan yaitu Bekasi Utara, Bekasi Barat, Medan Satria, Jatiasih, dan juga baru punya satu kantor unit di wilayah Jatiasih,” ungkap pria yang karib disapa Daus saat dihubungi, Selasa (18/01/2022).
“Dari data pelanggan saja ini sudah tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Permendagri. Kalau bukan akal-akalan, ini apa namanya?, “ ungkap dia lagi.
Dirinya meminta Plt Wali Kota untuk meninjau betul terkait penambahan personalia di perusahaan daerah milik Pemkot Bekasi. Pasalnya, papar dia, hal ini akan menjadi beban anggaran, dan tentunya akan ada persoalan di kemudian hari.
“Kalau imbauan ini tidak direspon, MAPAN akan mem-PTUN-kan surat keputusan Wali Kota tentang pengakatan Dirus itu, karena sudah jelas melanggar dengan menabrak Permendagri sebagai acuan hukum yang mengatur tentang personalia PDAM,” tegasnya.(RED)