CIKARANG – Nelayan sebaiknya memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka). Kartu ini memiliki banyak manfaat, salah satunya untuk proses perpanjangan asuransi.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi, Agus Trihono menjelaskan, masih banyak masyarakat nelayan yang tidak mengetahui apa itu Kartu Kusuka.
“Kami sudah melakukan pendataan. Setelah itu, nantinya akan kita masukkan di aplikasi. Kartu ini berfungsi sebagai pengenal diri atau identitas bagi nelayan,” katanya.
Agus juga memaparkan, untuk mendapatkan kartu tersebut, nelayan cukup mengisi formulir atau pertanyaan dari tenaga pendamping lapangan. Nelayan yang ingin mendaftar juga tidak dikenakan biaya.
“Kartu ini berlaku di seluruh Indonesia dan masa berlakunya 5 tahun,” ujarnya.
Adapun yang berhak memiki Kartu Kusuka adalah nelayan, pembudidaya ikan, pemasaran ikan, pengolahan ikan serta pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.
“Dasar hukumnya pun cukup jelas yakni sesuai Permen-KP Nomor 39 tahun 2017 tentang kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan,” tuturnya.
Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi berharap, seluruh nelayan memiliki kartu tersebut. Untuk nelayan yang belum mengerti apa itu Kartu Kusuka, pihaknya mengaku akan terus melakukan sosialisasi dengan cara door to door sekaligus pendataan.
Diketahui, adapun ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan Kartu Kusuka berbentuk orang, perseorangan atau korporasi yang meliputi, nelayan.
Nelayan itu sendiri terdiri atas nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik. Sedangkan pembudi daya ikan terdiri dari pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan. Selanjutnya pengolah ikan, pemasar perikanan serta penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan.