CIKARANG – Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Bekasi terus merangkul para nelayan yang ada diwilayah setempat. Kepala Dinas DPK, Agus Trihono menjelaskan, nelayan harus diberikan perlindungan dan kesejahteraan.
“Di Kabupaten Bekasi, sudah di distrbusikan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) dan Kartu Asuransi Nelayan (KAN),” ujarnya.
Kartu Asuransi Nelayan (KAN) digunakan untuk mengklaim kalau ada kecelakaan dalam kegiatan nelayan sampai dengan korban meninggal dunia.
“Klaim yang diajukan nilainya Rp 5 juta untuk nelayan yang meninggal, dengan catatan, syarat dan ketentuan berlaku. Hal tersebut sesuai peraturan terbaru dari Jasindo,” katanya
Sementara untuk program Kusuka, yang berhak miliki Kusuka yaitu, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan pengusaha perikanan.
Kartu ini berlaku di seluruh Indonesia selama menjadi pelaku usaha kelautan dan prikanan dan diperpanjang setiap 5 tahun.
Mengapa dibutuhkan kartu ini, data identitas dari kartu ksuka digunakan sebagai database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dimanfaatkan untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayan pelaku usaha.
Jumlah penerima Kusuka di Kabupaten Bekasi sebanyak 893 orang, dan KAN 655 orang. Jumlah tersebut masih terus ditingkatkan lantaran Dinas Perikanan gencar mendata dan melakukan pembinaan untuk kesejahteraan para nelayan.
“Di kecamatan Muara Gembong untuk 2 desa Pantai Sederhana dan Pantai Bahagia. Untuk Kusuka ada 893 untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi. Program ini masih akan dijadwal kembali dengan Pihak BNI terkait jadwal pendistribusiannya. Manfaat pemegang Kusuka ini yaitu, Sebagai kartu tanda pengenal pelaku usaha perikanan, Syarat pembuatan asuransi dan pengajuan bantuan, Bisa digunakan sebagai ATM karena yang mengeluarkan Bank BNI. Dan Kartu ini sebagai pengganti kartu nelayan pendahulunya,” ujar Agus Trihono.