Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan :
“Pemerintah bersama masyarakat bertanggungjawab mewujudkan ketahanan pangan”
Pemerintah : Menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah dan mutunya, aman, bergizi, beragam dan merata, serta terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Masyarakat : berperan dalam menyelenggarakan produksi dan penyediaan, perdagangan dan distribusi serta konsumen yang berhak memperoleh pangan yang aman dan bergizi.
Pengertian-Pengertian
Pangan
Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan dan minuman.
Ruang Lingkup Ketahanan Pangan
1. Cukup dari segi jumlah maupun mutunya serta keragamannya, sehingga terpenuhi kebutuhan akan gizi untuk hidup sehat dan produktif.
2. Aman, bebas dari cemaran biologis, kimia dan benda lain yang mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan serta aman dari kaidah agama
3. Merata, pangan harus tersedia setiap saat dan merata pada lokasi yang membutuhkan , terutama daerah rawan pangan
4. Terjangkau secara fisik , pangan mudah diperoleh setiap waktu oleh rumah tangga dengan harga yang terjangkau
Kemandirian Pangan
Kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai ditingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumberdaya alam, manusia, sosial , ekonomi dan kearifan lokal secara bermartabat.
Kedaulatan Pangan
Hak Negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumberdaya lokal
1. Sistem Ketahanan Pangan meliputi :
2. Sub Sistem Ketersediaan Pangan
3. Sub Sistem Distribusi Pangan
4. Sub Sistem Konsumsi Pangan
5. Sub Sistem Keamanan Pangan
Subsistem konsumsi Pangan
Banyaknya atau jumlah pangan, secara tunggal maupun beragam yang dikonsumsi seseorang atau sekelompok orang yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi.
A. Faktor yang mempengaruhi konsumsi pangan :
Faktor Individu : Pengetahuan Gizi, Aktivitas, Status kesehatan, Preferensi, Tingkat pendapatan, gaya hidup
B. Faktor Keluarga dan Masyarakat : Besar keluarga, Pendidikan kepala keluarga, Status dan jenis pekerjaan Ibu, Pola konsumsi pangan, Status dalam keluarga, Akseptabilitas pangan (sikap penduduk terhadap pangan/lama-baru), Tingkat pendapatan
Meningkatan kualitas konsumsi pangan dan gizi :
Peningkatan peran serta kelembagaan masyarakat, antara lain kelompoktani-nelayan, tim penggerak PKK dan posyandu, Sekolah.
Peningkatan pengelolaan panen, pasca panen dan pengembagan hasil pangan olahan
Pemberdayaan rumahtangga, khususnya miskin dan rawan pangan melalui pelaksanaan peningkatan mutu/konsumsi dan diversifikasi pangan KRPL
optimalisasi pemberdayaan potensi lokal
Memperbaiki mutu gizi melalui penganekarfagaman menu makanan sehari-hari, penyediaan jenis bahan makanan yang beraneka ragam, dan peningkatan penyediaan protein nabati dan hewani dengan memperhatikan pola konsumsi masyarakat setempat.
Inventarisasi dan pengembangan pangan lokal non beras (sumber karbohidrat)serta sumber protein nabati dan hewani (ternak dan ikan)
Penyusunan neraca bahan makanan (NBM) dan pola konsumsi pangan lokal
Pengembangan teknologi pengolahan pangan dan resep masakan (kuliner) untuk mendukung diversifikasi konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal
Penyusunan Pola Pangan Harapan (PPH)
Pola Pangan Harapan (PPH)
-PPH : suatu metode yang digunakan untuk menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan.
-PPH adalah suatu komposisi pangan yang seimbang untuk dikonsumsi guna memenuhi kebutuhan gizi penduduk.
-PPH biasanya digunakan untuk perencanaan konsumsi, kebutuhan dan penyediaan pangan wilayah
-Skor Pola Pangan Harapan (PPH) idealnya 100.
-Kelompok pangan : padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, minyak dan lemak, buah/biji berminyak, kacang-kacangan, gula, sayur dan buah, lain-lain
Tujuan KRPL :
Terpenuhinya kebutuhan pangan dan gizi keluarga dan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan secara lestari.
Meningkatnya kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan pekarangan di perkotaan maupun perdesaan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran dan tanaman obat keluarga (toga), ternak dan ikan, serta pengolahan hasil dan limbah rumah tangga menjadi kompos.
Terjaganya kelestarian dan keberagaman sumber pangan lokal.
Berkembangnya usaha ekonomi produktif keluarga untuk menopang kesejahteraan keluarga dan menciptakan lingkungan lestari dan sehat.
Kondisi KRPL di Kabupaten Bekasi
Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) di Kabupaten Bekasi Tahun 2017 dilaksanakan di 5 (lima) Kelompok Wanita Tani di 5 (lima) Kecamatan, yaitu :
KWT Mawar, desa Pasirranji Kecamatan Cikarang Pusat
KWT Kembang Bungur, desa Nagasari Kecamatan Serang Baru
KWT Cempaka, desa Cijengkol Kecamatan Setu
KWT Teratai, desa Sukaasih Kecamatan Sukatani
KWT Tanah Tinggi, desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya
Kegiatan yang dilakukan di lokasi KRPL antara lain :
Pengembangan Kebun Bibit,
Pengembangan Lahan Demplot, dan
Penataan Pekarangan Anggota
Berdasarkan luasan lahan dan pemanfaatannya, pekarangan dapat digolongkan menjadi :
Strata 1 (Kategori Sempit) : Luas pekarangan < 100 m², atau tanpa pekarangan (hanya teras rumah)
Strata 2 (Kategori Sedang) : Luas pekarangan 100 – 300 m²
Strata 3 (Kategori Luas) : Luas pekarangan > 300 m²
Sub Sistem Keamanan Pangan
UU No. : 18 / 2012 tentang Pangan, Bab VII
Pasal 68 ayat 1 : Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan disetiap rantai pangan secara terpadu
-Harus dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan disetiap rantai pangan secara terpadu dan sinergis
Pasal 68 ayat 2 : Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria Keamanan Pangan.
-Dilakukan dengan berbasisi analisis resiko.