Diduga Tak Berizin, Bank Sampah PT IWM di Cikarang Disegel Satpol PP

CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP sebagai penegak Perda akhirnya menyegel PT Indonesia Waste Management (IWM) yang berlokasi di Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Penyegelan yang dilakukan lantaran PT. IWM yang dijuluki Istana Ratu Sampah itu tidak memiliki izin Bangunan.

Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan, penyegelan ini dilakukan setelah melalui tahapan tahapan yang akhirnya PT.IWM terbukti tidak memiliki izin diantaranya izin Bangunan.

“Hari ini PT. IWM disegel karena tidak memiliki izin Bangunan, mulai hari ini disegel sementara dan tidak boleh ada operasi lagi,”kata Sekertaris PP Deni Mulyadi, Kamis, (17/03/22).

Dirinya menyampaikan, Dalam stiker segel yang dipasang anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi, bangunan tersebut melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, kemudian Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

“Ini belum ada izin makanya kita segel, dan penyegelan ini berlaku selama PBG dan SLF nya terbit, dan tidak boleh ada aktivitas sebelum perizinan nya terbit, sampai dia terbit PBG dan SLF, nya,” katanya.

Diketahui, PT. Indonesia Waste Management yang diketahui pemiliknya adalah bernama Wilda Yanti yang sering disebut “Ratu Sampah” merupakan anak perusahan dari PT. Xaviera Global Sinergy yang kabarnya mendapatkan izin dan dukungan serta memiliki MOU dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibawah pendampingan atau pengawasan Direktorat jenderal pengelolaan sampah, limbah, bahan berbahaya dan beracun dalam pengelolaan sampah industri berkedok bank sampah.(RED)