BEKASI – Kembali sambangi kantor Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Bekasi, LSM LIAR pertegas sejumlah keterangan dan beberapa dokumen janggal yang diduga surat pernyataan dari PT. BBWM bahwa IF bukan sebagai Pegawai. Selain itu bukti serta ke ikut sertaannya di acara Media Gathering puncak Bogor 11 Desember 2023, dan hasil MCU tahun 2022 menduga bahwa ada dugaan keterkaitan Dirut PT BNWM dalam politik praktis.
Dengan telah beredarnya surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Bina Bangun Wibawa Mukti nomor : 01/KET/BBWM/I/2024 yang ditanda tangani Direktur Utama, tanggal 16 Januari 2024. Terkesan surat tersebut sengaja dibuat untuk melindungi pegawainya lantaran ikut kontestasi politik namun diduga ditemukan pelanggaran pemilu.
Seperti diketahui, LSM LIAR telah melaporkan informasi dugaan pelanggaran pemilu salah satu Calon Legislatif dari Partai Golkar Daerah Pemilihan 1 nomor urut 7, IF ke Bawaslu Kabupaten Bekasi pada 1 Februari 2024 terkait dugaan pelanggaran pemilu.
IF diduga tidak mengikuti aturan Undang undang nomor 7 tahun 2024 pasal 240 ayat 1 tentang, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indoneaia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milim Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
“Saya mendapatkan informasi bahwa IF masih merupakan pegawai di PT. BBWM, dan masih digaji oleh PT. BBWM, sementara dia ikut nyaleg. Kok tidak memgundurkan diri sesuai aturan undang undang,”ucap Nofal.
Dirinya menjelaskan, dari beberapa informasi yang dihimpun bahwa memang benar IF adalah merupakan pegawai BBWM. Bahkan adapula yang menerangkan kalau IF sudah mengundurkan diri dari BBWM lantaran ikut nyaleg.
“Loh kok ada surat PT. BBWM yang di tanda tangani Dirut tanggal 16 Januari 2024 menyatakan bahwa IF bukan sebagai pegawai BBWM, lalu yang digaji dan diberi tunjangan dari perusahaan BBWM selama ini atas nama IF itu siapa, aneh,”ujarnya.
Dirinya menjelaskan, surat pernyataan tersebut diketahuinya dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Bekasi Khairudin melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu dan surat tersebut didapatkan Komisioner Bawaslu dari yang bersangkutan.
Jika surat keterangan ini benar, berarti ada keterlibatan Direktur Utama PT BBWM dalam politik praktis. Tidak hanya itu, dikatakan Nofal ada nama IF yang di gaji oleh BBWM namun orang tidak ada.
“Bawaslu harus jeli terhadap persoalan ini. Saya rasa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi lebih jago dalam menyimpulkan perkara tersebut. Apalagi ini ada unsur pelanggaran pidananya, kita lihat nanti,”ujarnya.
Sementara Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi mengaku telah menerima laporan yang disampaikan dari Lembaga Independen Anti Rasuah, adanya dugaan caleg yang tidak mengundurkan diri dari BUMD.
Khairudin, mengatakan dalam informasi dan laporan yang diterima, akan ditindak lanjuti dengan mekanisme peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, tentang temuan dan laporan.
“Laporan infomasi yang disampaikan dari masyarakat kita akan diklarifkasi untuk mencari tahu kebenarannya,” jelas Khairudin saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (05/02/2024).
“Kita akan mencari kebenaran informasi tersebut, tentunya dalam waktu maksimal 5 hari kedepan, kita akan mendatangi kantor yang diduga caleg ini dimana dia diduga bekerja di salah satu perusahan BUMD tersebut,” ujar Khairudin.(RED)