Diduga Memeras, Oknum Kades di Kabupaten Bekasi Ancam Wartawan

ilustrasi
ilustrasi

BEKASI – Kepala Desa Nagasari, Camin Mulyadi, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, mengancam wartawan harian lokal ketika dimintai konfirmasi terkait keterlibatannya dalam usaha pemerasan ke perusahaan.

Wartawan yang sehari-hari bertugas di Kabupaten Bekasi tersebut membenarkan adanya ancaman dari Kepala Desa. “Waktu dikonfirmasi dia (Kades Camin) malah ngancam wartawan,” kata Wawan yang mencoba membongkar praktik dugaan pemerasan yang dilakukan seorang kepala desa.

“Saya sudah bekukan mas Perdes itu! Mas orang mana? Gak kenal sama saya? Seluruh orang di Sukamahi kenal saya, jangan macam-macam kamu!,” beber Wawan menirukan ancaman Kepala Desa Nagasari, Camin Mulyadi pada wartawan.

Untuk diketahui, Modus pemerasan Kades tersebut diketahui wartawan, lantaran Kades tersebut membuat Peraturan Desa (Perdes) Nomor 001/PKPD-NGS/X/2013 tanpa konsultasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi.

Padahal, Disnakertrans sudah membuat Perda IMTA yang memuat aturan retribusi bagi tenaga kerja asing (TKA).
Dengan menerbitkan Perdes Nomor 001/PKPD-NGS/X/2013 tersebut, Kepala Desa Nagasari, Camin Mulyadi bisa menarik uang sebesar Rp 2 juta terhadap perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) dibawah 5 orang, serta Rp 3 juta jika perusahaan memiliki TKA diatas 5 orang.

Bahkan, selain mengancam wartawan, Kades tidak segan mengancam perusahaan meninjau ulang ijin SKDU jika tidak diakomodir.