KOTA BEKASI – Aliansi Masyarakat Bekasi (ARB) melaporkan mutasi dan rotasi yang dilakukan oleh Pj Wali Kota, Raden Gani Muhammad ke Ombudsman RI. ARB menduga rotasi mutasi 37 pejabat Eselon III/IV maladministrasi.
“Dugaan itu (maladministrasi) muncul setelah kami melakukan investigasi. Berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya dugaan maladministrasi,” ungkap Latif, Ketua Aliansi Masyarakat Bekasi (ARB), Minggu (9/6/2024).
“Efektifitas Birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan prima, birokrasi yang efektif dapat dibangun dengan Pejabat yang kompeten. Namun, yang di mutasi rotasi tersebut apakah sudah memenuhinya?.” ujar Latif bertanya-tanya.
Ketentuan mengenai itu, sambung Latif sudah diatur dalam UU ASN dan aturan turunannya. Itu juga mestinya dipahami oleh pejabat berwenang dan dijadikan dasar penempatan pegawai.
“Penempatan dan pengangkatan pejabat sudah selayaknya menghindari pertimbangan like or dislike, nepotisme ataupun kepentingan politik sempit dan jual beli Jabatan,” ujarnya.
Menurutnya kebijakan Pj. Walikota Bekasi di sinyalir telah menyalahgunakan wewenang Jabatan dalam hal Rotasi Mutasi Pejabat Tinggi Eselon 3 dan 4 Kota Bekasi yang di duga kuat cacat hukum (maladministrasi) dan terbukti telah menabrak Pasal 2, pasal 75, pasal 76, pasal 77, pasal 116 ayat (1 dan 2) UU No.5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kami berharap Ombudsman RI dapat menindaklanjuti laporan kami terkait mutasi rotasi Pejabat Struktural Eselon III/IV Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang dilakukan oleh Pj. Wali Kota, Raden Gani Muhammad,” tukasnya.
Sekedar informasi, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia untuk tidak melakukan pergantian Pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa Jabatan.
Adapun mengisi kekosongan Jabatan, harus melaksanakan beberapa ketentuan sebagai berikut: Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.(RON)