Diduga Korupsi, PNS ini Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala Bagian Telematika Setda Kota Bekasi, berinisial SS.
Kepala Bagian Telematika Setda Kota Bekasi, berinisial SS.

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Kepala Bagian Telematika Setda Kota Bekasi, berinisial ‘SS’, secara resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan dugaan tindak pidana korupsi, pembelian software pengaman (anti virus) komputer tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 700 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasintel) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ade Hermawan menyebutkan, ancaman hukuman bagi ‘SS’ maksimal 20 tahun penjara.
“tersangka ‘SS’ disangka melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya, Rabu (16/7/14) dikantornya.
Ade menjelaskan bahwa ‘SS’ diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan anti virus komputer di 12 kecamatan se-Kota Bekasi, sebanyak 250 komputer.
“SS diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan anti virus di 12 Kecamatan,” jelasnya.
(wok)