BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Hendra Cipta Dinata angkat bicara terkait adanya dugaan praktek perbudakan yang terjadi di salah satu pabrik di kawasan MM2100.
Ketika di jumpai di kawasan industri MM2100, Rabu (20/04/2022) siang, Hendra menuturkan berdasarkan Peraturan pemerintah no 35 tahun 2021, maksimal kerja 7 jam perhari selama 6 hari dengan maksimal 40 jam kerja selama satu Minggu.
“Jika ada kelebihan jam kerja, selebihnya di pasal 27 di hitung sebagai upah lembur. Kita ini manusia, bukan robot. Intinya kami menunggu laporan dari karyawan yang merasa di rugikan. Indikasi terkait dugaan adanya perbudakan, kami akan menelaah kembali bekerja sama dengan kepolisian serta instansi terkait, jangan sampai di Bekasi terjadi perbudakan,” Tutur Hendra.
Hendra menambahkan dirinya selaku anggota legislatif masih menunggu laporan dari karyawan yang merasa dirinya dirugikan, agar bisa secepatnya melakukan langkah-langkah yang terbaik.
Sebelumnya, PT. Hub dong Indo, di sidak oleh Dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Jawa barat, pada Selasa (19/04/2022) kemarin. Terkait laporan oleh salah satu pekerja yang menilai adanya kelebihan jam kerja yang tidak di bayar, yang sudah berjalan lebih dari satu tahun.(yan)