Diduga Ada Pelanggaran, PPP Gugat Pleno Rekapitulasi di Bekasi Utara ke Bawaslu

Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Kota Bekasi laporkan gugatan terkait pleno Rekapitulasi di PPK Bekasi Utara ke Bawaslu Kota Bekasi, Senin (13/5/2019)

BEKASI SELATAN – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi melakukan gugatan terkait hasil pleno rekapitulasi suara di daerah pilih II yang mencakup wilayah Kecamatan Bekasi Utara.
Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Kota Bekasi, Senin (13/5) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu Kecamatan Bekasi Utara.
Ketua Bappilu PPP Kota Bekasi Muhammad Arif menuturkan alasannya menggugat hasil rekapitulasi suara di Dapil II lantaran, pada tanggal 20 April sampai dengan 8, Mei 2019, pleno penghitungan suara di PPK Bekasi Utara, untuk penghitungan suara DPRD Kota Bekasi yang diduga ada pelanggaran  administratif, yang berimbas terhadap ketidak sesuaian DPT dalam C1 dan perbedaaan suara antara C1 dengan surat suara didalam kotak.
“Kita mempunyai temuan pelanggaran tersebut, saat dilakukan pleno PPK di Kantor Kecamatan Bekasi Utara ketika penghitungan suara di Kelurahan Harapan Jaya, Teluk Pucung dan Kaliabang Tengah,” terangnya.
Arif pun mengungkapkan lima poin gugatannya terkait terjadinya pelanggaran administrasi pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif. Sehingga dirinya mengurai pelanggaran yang dilakukan adalah telah terjadi dugaan pelanggaran administratif, yakni adanya perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam C1 di pengguna hak pilih yang tidak sesuai dengan jumlah surat suara, yang digunakan. Hal itu disinyalir ada di 49 TPS untuk kelurahan Harapan Jaya.
Lalu  perbedaan data hasil perhitangan suara  dalam C1 yang memiliki perbedaaan DPT, terbukti dengan adanya perbedaan signifikan antara perolehan suara pileg DPRD Kota Bekasi dengan hasil suara didalam kotak suara, setelah dilakukan penghitungan ulang di 8 TPS yang memiliki perbedaan data DPT di C1 yakni TPS 34, 58, 86, 90, 106, 107, 111, 199.
“Kami menduga adanya indikasi permainan pihak penyelenggaran dengan adanya perbedaan DPT dalam C1 yang diduga terjadinya perbedaan suara didalam kotak suara, terlebih dalam pleno rekapitulasi di PPK Bekasi Utara, pihak petugas PPK banyak beralasan dalam mensikapi permohonan saksi untuk meminta penghitungan surat suara dalam kotak atau penghitungan suara ulang. Dari 49 C1 yang disinyalir bermasalah, terbukti hanya delapan kotak yang dihitung ulang dan terbukti dalam penghitungan tersebut, setiap kotak/TPS terjadi perubahan suara signifikan dan berbeda dengan hasil C1 dan plano”bebernya.
Lanjut Arif, saat terjadi penghitungan dalam pleno PKK Bekasi Utara dugaan terjadinya perbedaan DPT dalam C1 tidak hanya terjadi di Harapan Jaya, tetapi ada beberapa indikasi temuan di wilayah kelurahan Kaliabang sebanyak 25 TPS dan Teluk Pucung sebanyak 19 TPS.
“Saat sidang pleno PPK Bekasi Utara, saksi selalu mendapatkan kendala saat mempersoalkan dugaan sikap tertutup petugas penghitung di pleno PPK, yang tidak menggubris keberatan saksi, terlebih petugas Panwas yang tidak standby. Bahkan terkesan petugas PKK melakukan perubahan DPT dalam C1 yang tidak sesuai dengan mekanismenya sendiri tanpa dasar aturan yang baku,”kesalnya.
Berdadarkan temuan-temuan diatas, maka DPC PPP Kota Bekasi terang Arif, akan meminta kepada Bawaslu Kota Bekasi untuk memberikan sanksi kepada pihak penyelenggara dalam hal ini PPK, juga meminta kepada Bawaslu untuk melakukan PSU.(RON)