CIKARANG – Ribuan buruh yang tergabung dalam 9 aliansi buruh di kabupaten Bekasi, batal berangkat ke gedung DPRI RI Jakarta, Senin (5/10/2020). Pasalnya petugas kepolisian dari Polres Metro Bekasi menghadang dan melarang kendaraan para buruh di omah buruh, kawasan industri ejip, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Puluhan Kendaraan Bus dan satu mobil pengeras suara, yang akan mengangkut 5000 buruh, terhadang oleh penjagaan petugas kepolisian, pihak kepolisian melarang aksi para buruh, karena tidak ada ijin dari kepolisian. Aksi buruh sendiri rencananya akan melakukan aksi unjuk rasa pada 8 Oktober mendatang, dengan aksi menolak RUU Cipta tenaga kerja.
Salah satu buruh, yang juga ketua KC MSI, mengemukakan, sangat menyayangkan pelarangan buruh ke DPR RI.
“Kami juga faham covid itu ada, makanya kami demo juga dengan protokol kesehatan dengan 3 M. Jangan larang kami hanya karena alasan Covid,” Ujar sukamto.
Akibat di larangnya aksi mereka ke jakarta, para buruh yang di hadang, hanya melakukan duduk di area taman kawasan industri Ejip.(Sof)