Dewan Nico:Sudah Dapat Izin Kemendagri, Mutasi Legal

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi asal fraksi PDI Perjuangan Nicodemus Godjang

BEKASI TIMUR – Menanggapi pemberitaan terkait mutasi rotasi di Pemkot Bekasi yang disebut ilegal, Anggota DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang meralat pernyataannya, Minggu (15/5/2022).

Dalam keterangan tertulis, Nico menjelaskan, surat dari Kemendagri sudah diterbitkan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri yang memberikan izin mutasi jabatan di Pemkot Bekasi sebanyak 72 pejabat eslon II, III dan IV.

“Sudah ada suratnya tertanggal 9 Mei 2022. Sudah diberikan izin oleh Kemendagri. Jadi itu sudah legal karena surat sudah turun,” kata Nicodemus Godjang Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi meralat pernyataan terkait sebutan ilegal itu.

Dia pun meminta agar semua pihak memahami regulasi yang ada. Karena dalam UU 30 tahun 2014 dibolehkan mutasi selama diizinkan oleh Kemendagri melalui Gubernur.

Nico menyebutkan sebelumnya beredar mutasi dan rotasi tanpa seizin Kemendagri yang bahkan diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia belum menerima salinan surat izin dari Kemendagri. Termasuk kabar beberapa kali Pemkot Bekasi meminta izin namun ditolak Kemendagri. Namun, lanjut dia, akhirnya diberikan izin per tanggal 9 Mei 2022.

“Ilegal itu yang saya sebut adalah jika belum dikeluarkannya izin Kemendagri. Dan jelas sudah ada izin, maka itu menjadi legal,” tegas Nico lagi.

Nico menambahkan bahwa dengan keluarnya surat Kemendagri itulah maka apa yang dilakukan Pemkot sudah tepat sesuai dengan perundang undangan.

“Surat persetujuan rotasi mutasi sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jabar. Itu hasil cek
saya ke Kemendagri,” ungkap Nico.

“Semua sudah clear dan sesuai aturan. Jadi tidak ada lagi persoalan. Saya berharap agar semua pihak mematuhi regulasi, dan para pejabat yang dimutasi melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta mengemban amanah sehingga Kota Bekasi menjadi kondusif,” demikian Nico mengakhiri.(RON)