Dewan Faisal Usulkan Pemkot Bikin Program Pemutihan IMB/PGB

Anggota DPRD Kota Bekasi asal fraksi Golkar Persatuan, Faisal SE

BEKASI SELATAN- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang diganti bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu dokumen penting yang berisi perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan yang ingin membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

IMB/PBG menjadi dokumen penting bagi masyarakat yang ingin meningkatkam legalitas atas hak bangunan nya, karena merupakan salah satu dokumen penting yg tak terpisah kan,disamping PBB dan Surat tanah

Banyak anggapan dari masyarakat, bahwa pembuatan IMB/PBG itu cukup susah, rumit dan mengandung biaya lain-lain. Belum lagi prosesnya pengurusan yang diangap masyarakat membutuhkan waktu lama.

Atas dasar itu, Anggota DPRD Kota Bekasi asal fraksi Golkar, Faisal mengusulkan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk membuat program pemutihan IMB bagi masyarakat Kota Bekasi. Melalui pemutihan IMB/PBG, artinya, warga yang mengurus IMB/PBG tidak dikenakan biaya.

Program pemutihan IMB/PBG sendiri bukanlah hal baru, pasalnya sudah ada beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia menerapkan program tersebut.

“Saya pikir program pemutihan membantu minat masyarakat mengurus IMB/PBG. Jadi kalau Pemkot Bekasi membuat program tersebut, bagi saya itu suatu terobosan dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Faisal, Kamis (15/7/2022).

Menurut Politisi Golkar ini, masyarakat sering beranggapan bahwa dalam mengurus IMB/PBG itu dirasa masih agak susah dan ribet.

“Selama ini masyarakat merasa khawatir bahwa pengurusan IMB itu agak susah dan ribet, sehingga peran aktif pemerintah dalam melayani masyarakat melalui pemutiha itu sangat dinanti,” sambung Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi ini.

Faisal mengatakan, berdasarkan catatan data pada tahun 2018, ada 300 ribu bidang tanah dan bangunan yang belum memiliki IMB/PBG. Menurutnya, hal ini haru menjadi perhatian Pemerintah Kota Bekasi.

“Agar masyarakat tertib administrasi pengurusan izin bangunan, program pemutihan IMB/PBG salah satu cara untuk mendorong masyarakat patuh mengurus IMB/PBG. Bagaimanan pun kalau pemilik bangunan difasilitasi dengan mudah, pasti mereka mau mengurus IMB/PBG. Itu juga kan bagian dari pelayanan,” ulasnya.(Adhikarya/Setwan)