CIKARANG – Ribuan guru dan TU Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Forum Pendukung Honorer Indonesia (FPHI) menagih janji pengangkatan, upah yang layak UMK dan Jaminan Kesehatan, pasalnya kesejahteraan guru dan TU di Kabupaten Bekasi masih belum memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para guru dan TU honorer tersebut.
Salah satu guru honor, Mariam, mengatakan, telah lama mengabdi sebagai pengajar di SDN Sukadami 01 Cikarang Selatan.
Mariam sudah mengabdi 18 tahun sejak tahun 2001 dengan upah Rp400 ribu perbulan dan dibayar setiap 3-4 bulan sekali dari anggaran BOS. Diakuinya, dengan pendapatan itu tidak mencukupi kebutuhan keluarga dan masih jauh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ditambah tempat tinggal yang masih mengotrak rumah dengan sewa Rp500 perbulan.
“Kami mengharap kepada Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah agar dapat memperhatikan nasib kami-kami ini. Untuk ngontrak rumah aja masih kurang, apalagi buat kebutuhan makan dan lainnya, untung saya ngajar les untuk tambahan menutupi kebutuhan yang masih kurang ini,” katanya.
Dalam aksi damai itu, Guru honor lainnya, Tahudin Ahmad juga memberikan gambaran kehidupan. Sebagai tulang punggung keluarga, guru pengajar SDN Sukasari 05 Serang Baru ini menghidupi 2 anak yang hanya menerima gaji Rp 600 ribu perbulan.
“Saya menghonor udah 23 tahun bang, dari tahun 1995, lulus kuliah langsung menghonor sampai sekarang. Saya juga ingin mendapat kesejahteraan yang layak dan dapat mencukupi kebutuhan hari-harinya, sehingga keluarganya mendapatkan kehidupan seperti apa yang diharapkan,” harapnya.
Menanggapi aksi damai FPHI Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjelaskan, Pemkab Bekasi, akan menindaklanjuti sesuai apa yang diterima, sesuai dengan kemampuan daerah maupun aturan yang ada.
Sebab selain jumlah honorer yang banyak itu pihaknya berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) artinya tidak boleh ada lagi pengangkatan.
“Pada prinsipnya kita akan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dan kemampuan daerah, untuk kesejahteraan kita kembalikan sesuai kemampuan daerah. Kalau untuk SK pengangkatan ‘have to say no,” singkatnya.(jie)