CIKARANG – DPRD Kabupaten Bekasi ditahun 2019 ini menggelontorkan miliaran rupiah untuk kebutuhan reses 48 dewan. Setiap anggota dewan bakal mendapatkan anggaran reses Rp 109 juta.
Kabag Humas DPRD Kabupaten Bekasi, Karnadi mengatakan, Reses adalah masa di mana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR.
Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.
“Hasil dari reses para dewan ini nantinya dimasukan dalam agenda disetiap fraksi juga komisi. Kemudian dibahas bersama lalu di paripurnakan,” katanya.
Setiap anggota DPRD mendapat alokasi anggaran Rp33juta untuk sekali reses. Masih ditambah dengan tunjangan reses Rp10juta.
“Hitung aja coba berapa, Rp33juta ditambah Rp10juta tunjangan reses,” singkatnya.
Siapa saja anggota DPRD yang mengambil reses itu, Karnadi belom bisa menjawab lantaran usulan nam dari masing-masing fraksi belom diterimanya.
“Siapa aja yang mengambil reses itu, tanyakan ke staf saya Fredi. Kalau yang saya tau sampai sekarang aja belom ada yang masuk namanya,” katanya.
Staff di sekretariat DPRD lainnya mengungkapkan, tiap dewan diberikan 3 kali reses.
“Setiap dewan itu 3 kali reses. Jadi Rp33 juta X 3,” kata pria ini sambil meminta tidak disebut identitasnya.
Diketahui masa reses DPRD Kabupaten Bekasi berlangsung dari 21 Januari sampai dengan 26 Januari 2019.(jie)