BEKASI – Belum ada pencairan Dana Desa de Kabupaten Bekasi hingga saat ini membuat para perangkat Desa resah dan galau. Keresahan perangkat desa sangat berimbas kepada pelayanan masyarakat.
Pasalnya, banyak pegawai yang enggan pergi ke kantor desa karena belum juga mendapat honor yang diharapkan dari dana desa tersebut.
Anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukakarya, Tile mengatakan, belum ditransfernya dana desa sangat mempengaruhi roda pemerintahan desa. Sebab kata dia, banyak pegawai yang malas-malasan bekerja, akibat belum dibayarnya honor selama empat bulan.
“Belum cairnya dana desa sangat berdampak Bang, pada lungse (lemas-red). Lihat aja hanya sebagian pegawai yang ngantor,” ujarnya kepada awak media, Kamis (29/11).
Padahal, kata Tile, saat ini pihak desa sudah menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPj), anggaran yang sudah dipakai pada dana desa sebelumnya. Namun dana desa triwulan ke empat itu tak kunjung ditransfer.
“Kalau SPj dana desa untuk Kecamatan Sukakarya sudah rapih semua,” bebernya.
Menurutnya, pihak desa juga tengah menunggu verifikasi dan pengesahan dari pemerintah Kecamatan terkait SPj yang sudah dibuat oleh pemerintah desa pada anggaran sebelumnya.
“Kami juga masih menunggu berita acara (BA) dari Camat saja,” jelasnya.
Phaknya berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera mentransfer dana desa. Sebab lanjutnya, dana desa sangat dibutuhkan untuk segala bentuk pelayanan dan pembangunan desa.
“Mudah-mudahan bisa segera ditransfer, sehingga pemerintah desa bisa tidak kesulitan dalam melakukan pelayanan,” harapnya.
Menanggapi hal itu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) Aat Bharhaty mengatakan, belum ditransfernya dana desa dikarenakan banyak pemerintah desa yang belum menyelesaikan laporan SPj pada pencairan ketiga ke Pemkab Bekasi, sehingga membuat lambatnya proses mentransfer dana desa tersebut.
“Belum cairnya dana desa dikerenakan saat ini masih banyak desa yang belum melaporkan penggunaan dana sebelumnya. Sebab sesuai aturan, jika belum selesai laporan yang sebelumnya maka Pemkab belum bisa mentransfer,” singkatnya. (*)