Cuaca Buruk, Kementerian Perhubungan Keluarkan Surat Edaran Khusus

JAKARTA – Plt Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, menegaskan, Kementerian Perhubungan menyatakan ketentuan pembayaran kompensasi atas keterlambatan, atau delay, penerbangan oleh maskapai tidak berlaku selama banjir.
 

 
“Karena dianggap force majeure, sehingga ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 yang mengatur kompensasi tidak berlaku,” katanya, seusai konferensi pers di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), di Jakarta, Jumat, 17/01/2014.
Bambang menjelaskan, telah dikeluarkan surat edaran khusus agar calon penumpang yang terlambat akibat banjir di jalan akses menuju bandara, tetap bisa mengikuti penerbangan. Ia menyebutkan surat edaran itu masih berlaku untuk semua bandara di Indonesia selama cuaca buruk berlangsung.