BERITABEKASI.CO.ID, PONDOKGEDE – Aparat Mapolsek Pondokgede berhasil membekuk seorang pelaku penjambretan dengan senjata tajam, RW (34), di Jalan Raya Hankam. Petugas terpaksa menembak kaki kanan pelaku, karena berniat melarikan diri.
Kejadian bermula saat korban, Hawasi seorang pendatang warga Jatisampurna, sedang melajukan kendaraannya di lokasi kejadian. Tiba-tiba motor pelaku datang dan langsung memepet motor korban.
Pelaku kemudian menarik tas korban, namun korban berusaha menahan dengan menariknya kembali. Karena merasa dihalangi, akhirnya pelaku membacok tangan korban sebelah kiri dengan menggunakan pisau.
Korban yang terluka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jatirahayu, untuk mendapatkan pertolongan. Namun karena lukanya yang cukup parah, korban akhirnya dipindahkan ke RSCM.
Berdasarkan hasil pengembangan, akhirnya polisi berhasil menggerebek pelaku di kediamannya, di Bekasi Timur. Saat akan dikepung, pelaku berusaha kabur dengan cara melompat dari mobil polisi. Melihat hal tersebut, polisi pun memberi tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tak juga berhenti.
“Setelah dilakukan tembakan peringatan, pelaku tetap berusaha melarikan diri. Akhirnya terpaksa kami melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki sebelah kanannya,” kata Kanit Reskrim Mapolsek Pondokgede, Iptu Untung Riswaji, Senin (16/06/2014).
Menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah mengincar korban selama tiga hari. Pelaku selalu mengikuti korban, yang terlihat rutin menghitung uang selama tiga hari itu. Aksi penjambretan tersebut direncanakan pelaku di rumah kontrakannya.
“Pelaku merencanakan kejadian ini, di kontrakannya di Dewi Sartika, Bekasi Timur,” katanya.
Pelaku juga mengaku, baru sekali ini dirinya melakukan tindak kejahatan. Namun, pernyataan pelaku tidak serta merta dipercaya petugas, karena kelihaian pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku sudah sering melakukan ini, karena pelaku terlihat lihai dalam melakukan aksinya,” ujarnya.
Kini pelaku ditahan, di sel tahanan Mapolsek Pondokgede, bersama dengan barang bukti dua bilah pisau dan satu buah karter. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Bam)