CFD di Bekasi Dibuka Juli Dengan Batasan Waktu 06.00 – 08.30 WIB

Kabid Dalops Ikwanuddin

BEKASI SELATAN -Pemerintah Kota Bekasi kembali membuka Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang lebih dikenal dengan Car Free Day (CFD)di ruas Jalan Ahmad Yani pada Minggu (5 /6/2020) mendatang.

Rencana pembukaan CFD berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Kota Bekasi, unsur Polrestro Bekasikota serta unsur Kodim 0507/Bks.

Namun dibukanya CFD dimasa tatanan hidup baru (New Normal) ditengah pandemi virus corona tersebut, pengujung dan pelaku usaha wajib mengikuti protokol kesehatan sesuai surat edaran walikota Bekasi Nomor 660.1/ 3829/ DINAS LH tanggal 22 Juni 2020.

Pelaksanaan CFD Adaptasi Tatanan Hidup Baru (New Normal) dipersingkat waktu pelaksanaannya menjadi pukul 06.00 sampai 08.30 WIB yang sebelumnya CFD berlangsung dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB di sepanjang Jl. A.Yani Kota Bekasi.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bekasi, Ikhwanudin, mengatakan pelaksanaan CFD adaptasi tatanan hidup baru waktunya dipersingkat mulai pukul 06.00 sampai 08.30 WIB.

“Sebelumnya, pelaksanaan CFD berlangsung mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, namun di masa new normal ini waktunya lebih singkat mulai pukul 06.00 hingga 08.30 Wib,” ujar Ikhwanudin kepada wartawan diruang kerjanya, Senin, (22/6/2020)

Lebih lanjut Ikhwanudin menjelaskan, pelaksanaan CFD dimasa new normal ini wajib mengikuti aturan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 sesuai Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 660.1/ 3829/ DINAS LH tanggal (22/6/2020) bagi pengunjung ataupun pelaku usaha.

Masyarakat yang hendak mengikuti CFD wajib melaksanakan protokol kesehatan agar selalu menjaga jarak aman dengan orang lain, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

“Warga yang datang akan melalui pengecekan suhu badan dengan alat thermometer gun dari petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes), kemudian bagi warga yang tidak menggunakan masker saat CFD kami akan suruh kembali ke rumah,” sambungnya.

Selain itu, kata Ikhwanudin, pembatasan juga dilakukan bagi warga yang datang. Warga lansia diatas 60 tahun dan orang-orang dari segala usia yang memiliki dasar kondisi medis serius, serta mempunyai risiko yang tinggi terhadap penyakit Covid-19, serta ibu hamil dilarang beraktivitas di area CFD.

Pemkot Bekasi juga akan mensiagakan petugas medis dan keamanan yang akan ditempatkan di beberapa titik yang sudah ditentukan. Sehingga apa bila ada warga yang tidak mengikuti protokol kesehatan, petugas akan memberi teguran baik bagi pengunjung maupun pelaku usaha.

Pelaksanaan CFD ini, sebagai bukti bahwa penerapan tatanan hidup baru masa pandemi Covid-19 di Kota Bekasi, sudah berjalan dan ekonomi mulai berjalan. Tapi dalam bentuk apapun kegiatan masyarakat di luar rumah, protokol kesehatan wajib ditaati.(RON)