KEDUNGWARINGIN – Camat Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi, Selasa (29/09/2020), membenarkan dirinya yang meminta kantor PLN untuk memutus kabel aliran listrik di kantornya.
Permintaan itu kata Ida, lantaran adanya aliran listrik yang tidak melalui kontak meter (los meter) terpasang di kantor kecamatan.
“Hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari pegawai saya, dan itu tanpa menggangu pelayanan kepada masyarakat,” kata Ida.
Meski baru menjabat sekitar 6 bulan, Ida baru mengetahui adanya aliran listrik yang tidak wajar dari laporan stafnya.
“Baru enam bulan saya menjalankan tugas di Kantor Kecamatan Kedung Waringin, jadi sebelumnya saya tidak tahu kalau ada aliran listrik los meter itu, dan itupun saya taunya setelah ada laporan masuk ke saya. Lalu di kroscek ternyata benar adanya saya temukan sambungan langsung dari aliran listrik, karena ini menjadi perhatian kita kemudian bersama Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) kami langsung berkordinasi dengan pihak PLN untuk dilakukan Pemutusan,” Kata Ida Nuryadi, Camat Kedung Waringin.
“Kami adukan ke PLN sekitar satu minggu kebelakang dari pemutusan aliran listrik yang los meter itu. Kita sendiri yang mengadukan ke PLN karena kami tidak ada kewenangan untuk memutus sambungan kabel listrik tersebut dan tentunya dengan harapan kami, dengan adanya pemutusan listrik dari PLN itu bisa menjadi normal kembali sambungan listrik yang ada di Kantor kecamatan Kedungwaringin ini,” kata Ida menjelaskan secara detail.
Kondisi sekarang ini listrik di Kantor kecamatan Kedung waringin semuanya berjalan lancar tidak ada gangguan dalam pelayanan kepada masyarakat
“Pemutusan yang terjadi itu tidak masuk ke dalam kabel aliran listrik yang normal, jadi dengan adanya pemutusan itu kami menormalisasikan semuanya,” katanya.(*)