CIKARANG – Camat Cikarang Selatan, Nop Chan membenarkan banyak tempat hiburan malam (THM) yang tak berijin ada diwilayah kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dia menyebutkan, jumlah THM yang tak berizin berkisar 40 titik.
“Kebanyakan di Lippo Cikarang, apalagi disana banyak warga negara ekspatriat,” ungkapnya, Minggu, 14/9/2014.
Pihak Kecamatan kata Nop Chan, tidak memiliki kewenangan melakukan penertiban. Sebab penertiban merupakan tugas dari Sapol PP Kabupaten Bekasi.
“Kami hanya bisa melakukan pendataan tempat hiburan di Cikarang Selatan untuk menjadi database, yang nantinya bisa diketahui tempat mana saja yang belum memiliki izin secara resmi,” tegasnya.
“Belum ada Perda yang mengatur itu, jadi kami susah melakukan penindakan tempat-tempat hiburan karaoke, cafe dan sebagainya,” tambahnya.
Untuk diketahui, Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi kebingungan mengatasi THM tak berizin resmi, lantaran tidak adanya Perda hiburan. Selama bertahun-tahun THM di Kabupaten Bekasi melegalkan aktifitasnya dengan menggunakan ijin restauran dan musik hidup, bukan izin karaoke, juga bukan izin diskotik dan bar.