Caleg Berijazah Palsu bisa Lolos, Kredibilitas KPU Kab Bekasi Diragukan

Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

CIKARANG – Ketua Umum LSM SNIPER, Gunawan, mengungkapkan kinerja KPU Kabupaten Bekasi yang tidak profesional bahkan disebut bobrok. Pasalnya, dalam verifikasi Caleg, terdapat caleg yang diduga kuat menggunakan ijazah palsu, tetap diloloskan oleh KPU. Temuan itulah yang menjadi asar laporan LSM ke Panwaslu Kabupaten Bekasi.
“Kinerja komisioner KPU kabupaten Bekasi dimana dalam melakukan verifikasi data dan dokumen para caleg??? Sehingga dugaan pemalsuan ijazah caleg bisa muncul ke publik setelah LSM yang mengetahuinya sekarang ini. Padahal data dan dokumen tersebut diverifikasi dan diseleksi oleh KPU. Ini menunjukkan bahwa Komisioner KPU Kabupaten Bekasi diragukan akan kredibilitasnya,” cetus pria berkacamata ini.
Gunawan sangat berharap agar Panwaslu dapat menindaklanjuti laporan dugaan ijazah palsu milik calegterpilih, Abay Subarna. Sebab bagaimanapun temuan tersebut harus dijadikan awal untuk membongkar kebobrokan KPU Kabupaten Bekasi dalam menyelenggarakan Pemilu Legislatif 2014.
“Sebab kami menduga penggunaan ijazah palsu oleh caleg di Kabupaten Bekasi bisa saja lebih dari satu caleg, makanya ini menjadi konsen LSM Sniper untuk membongkarnya,” bebernya.
Dijelaskan Gunawan, siapapun bisa dijerat pidana jika sudah melanggar hukum. Dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota dpr, dpd, dan dprd, pasal 298 berbunyi “setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota dpr, dpd, dprd provinsi, dprd kab/kota atau calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Sebelumnya diberitakan, LSM Sniper melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu seorang Caleg terpilih atasnama H.AAbay Subarna dari Partai Demokrat. Dalam laporan Sniper dijelaskan, kejanggalan dokumen tersebut diantaranya, surat kehilangan ijazah SD yang dibuat oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) Arjasari 1 dan ditanda tangani kepala sekolah diterangkan bhw Abai Subarna adalah murid Sekolah Rakyat (SR) lulus tahun 1962.
“Surat itu jelas janggal, pertama, pada tahun 1962 Sekolah Rakyat (SR) sudah berubah nama dan menjadi Sekolah Dasar (SD) sejak Indonesia merdeka tepatnya sejak 1 Maret 1946 menjadi Sekolah Dasar (SD). Kedua, tidak logis bahwa Abai Subarna dalam usia 8 Tahun telah menyelesaikan pendidikan dasar pada tahun 1962 dan mendapatkan ijazah, sebab Abai Subarna lahirnya pada tanggal 12 Januari 1954. Artinya Abai Subarna ketika awal masuk SD dalam usia 2 tahun berjalan, bagaimana bisa ???,” seru Ketua Umum LSM Sniper tersebut.
(jie)