Buron 2 Tahun, Kepala Capem BJB Dibekuk Kejari Bekasi

Terpidana Kepala Cabang Pembantu Bank Jabar Banten Puri Kembangan, Samsurizal saat akan digelandang ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Rabu (29/10/2014).
Terpidana Kepala Cabang Pembantu Bank Jabar Banten Puri Kembangan, Samsurizal saat akan digelandang ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Rabu (29/10/2014).

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi kembali menangkap buronan terpidana kasus penyelewengan dana konpensasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu Bantargebang Kota Bekasi tahun 2002.
“Samsurizal merupakan buronan kasus korupsi kompensasi TPA Bantargebang dari Pemprov DKI jakarta untuk Kota Bekasi senilai Rp 5,671 miliar yang dibagi 43 paket yang salah satu paket proyek jalan Sinah TPA Bantargebang yang dikerjakan Samsurizal sebesar Rp146 juta,”kata Enen Saribanon, Kepala Kejari Kota Bekasi dikantornya, Rabu (29/10/2014).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Bulan Januari 2010, terpidana Samsurizal (39) bersalah dengan pidana penjara 1 tahun dan uang pengganti Rp72 juta. Yang selanjutnya ditetapkan sebagai buronan pada tahun 2012.
Saat ini terpidana menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Jabar Banten (BJB) di Puri Kembangan, Jakarta Barat.
“Sejak kita terima putusan kami meminta bantuan sejak menerima putusan MA (2012), hampir 6 bulan lebih mencari tahu dimana dia tinggal,” katanya.
Samsurizal ditangkap petugas Intel Kejaksaan di ruang kerjanya di kantor cabang pembantu BJB Puri Kembangan Jakarta Barat, Rabu (29/10/2014) sekitar pukul 4 sore.
“Kami menangkapnya dikantornya, pukul 16:00,” Kata Enen Saribanon, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di kantornya.
Terpidana divonis oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2010 dengan hukuman satu tahun penjara. Terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi. “Berkas dilimpahkan pada tahun 2012 ke Kejari,” kata dia.
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat terpidana ialah dana kompensasi dari DKI Jakarta sebesar Rp 5,671 miliar untuk pembangunan jalan di sekitar TPST Bantargebang. Terpidana merupakan kontraktor salah satu paket dari 33 paket dalam proyek tersebut. “Terdapat penyelewengan,” katanya.
Perburuan terhadap terpidana cukup lama. Intelijen, awalnya mendapatkan informasi kalau terpidana tinggal di Bandung, kemudian setelah diselidiki dan diketahui bekerja sebagai Kepala KCP BJB Puri Kembangan.
Enen menambahkan, dalam kasus itu terdapat empat terpidana yang divonis. Antara lain Eman Sulaeman satu tahun pada 2007 lalu. Selain itu, dari Pemkot Bekasi ada Bagas dan Wahyu Mulyana. Adapun Bagas saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Bulak Kapal. Sedangkan Wahyu masih buron.