CIKARANG – Didampingi kuasa hukumnya, Budiyanto selaku pelapor hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Kamis (3/2/2022). Dalam kesempatan tersebut, pria yang juga seorang Pengusaha dan Politisi tersebut mengcounter balik atas laporan yang ditujukan kepadanya atas nama Hartono M Fadli dan Ahmad Saputra pada tanggal 23 September 2021.
Budiyanto mengatakan, kedatangannya merupakan rangkaian dari empat laporan yang dilakukan oleh salah seorang pengusaha limbah di Cikarang. Sebanyak tiga laporan di Polrestro Bekasi dan satu laporan di Polsek Cikarang Pusat. Bahkan, ada dua gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi
“Pada hari ini kami membawa bukti-bukti yang sangat kuat dan akurat terkait dengan pelaporan itu. Tadi sifatnya baru konsultasi dan nanti akan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Secara umum kami sudah jelaskan sistematika dari sisi kasus secara umum, khususnya terkait adanya bukti yang diduga dimanipulasi sehingga statusnya palsu dan dijadikan dasar bukti pelaporan. Kemudian diduga juga ada kesaksian palsu yang mengakibatkan saya dianggap melakukan kesalahan,” ungkapnya.
Kepada para awak media, Budiyanto pun menilai status hukum dalam kasus tersebut terlalu prematur untuk dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Di sisi lain, Budiyanto mengaku jika dirinya telah melaporkan saudara Hartono ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan KTP palsu. Saat ini laporan yang sudah berjalan satu bulan tersebut sudah masuk proses penyelidikan dan sudah sekitar delapan orang saksi yang dilakukan pemeriksaan.
“Saya juga dilaporkan di Polsek Cikarang Pusat, yang alhamdulillah sudah berjalan hampir tiga bulan. Berdasarkan diskusi dan kajian kuasa hukum saya ke Kapolsek dinyatakan kasus tersebut akan SP3 Lid, karena semuanya tidak terbukti. Laporan mengenai penipuan dan penggelapan mesin alhamdulillah saya mempunyai bukti-bukti hukumnya bahwa semua itu tidak terjadi, dalam konteks empat laporan kepada dirinya, satu laporan sudah dalam proses SP3 dan satu laporan dalam status penyidikan sedang dilakukan counter. Sementara untuk dua laporan lagi menurut dia semuanya menggunakan alat bukti palsu yang dimodifikasi. Seolah-olah dirinya menerima uang dari salah satu perusahaan, padahal dirinya bukan karyawan dari perusahaan tersebut. Pelapor selalu membuat rangkaian peristiwa yang tidak sebenarnya. Seolah-olah terjadi. Dan ini kami akan counter bukan dengan persepsi tetapi dengan alat-alat bukti. Empat laporan itu bahasanya sama tipu gelap. Pasal 372 dan 378. Untuk kuitansi juga rata-rata dimodifikasi,” ungkap pria yang pernah menjadi aktivis alumni Institut Pertanian Bogor (IPB).
Budiyanto menegaskan jika dirinya selalu menghadiri panggilan dari pihak kepolisian dalam konteks klarifikasi. Dan selalu bersikap kooperatif. Sejak laporan pertama dari saudara Hartono pada tanggal 25 September 2021, dirinya mengaku sekitar lima bulan bertahan untuk menganalisa dokumen-dokumen yang pelapor miliki.
“Dari hasil analisa tersebut, ternyata saudara Hartono memiliki empat KTP diduga hanya satu yang asli dan tiga tidak terdaftar. Memiliki tiga KTP di Kabupaten Bekasi dan satu KTP di Kabupaten Karawang. Dari tiga KTP di Kabupaten Bekasi yang asli tidak pernah digunakan untuk mendirikan badan hukum usaha. Sementara KTP palsu itulah yang digunakan untuk mendirikan badan usaha PT Harosa yang saat ini melaporkan saya secara Intitusional. Kami sudah laporkan ke Polda dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” tandasnya.(RED)