Lindungi Konsumen, BPSK Kota Bekasi Resmi Dilantik

Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu sedang melantik BPSK Kota Bekasi, Kamis (30/10/2014).
Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu sedang melantik BPSK Kota Bekasi, Kamis (30/10/2014).

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menargetkan peningkatan perlindungan konsumen dengan ditetapkannya anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi periode 2014-2019.
Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan, pembentukan BPSK merupakan amanat undang-undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut sangat dibutuhkan sekarang ini dengan pesatnya perkembangan industri perdagangan dan jasa saat ini.
“Diversifikasi barang dan jasa dengan beragam kualitas barang hadir saat ini, disisi lain, konsumen justru sering dijadikan objek dengan posisi tawar yang lemah,” jelasnya disela pelantikan anggota BPSK, Kamis (30/10/2014).
Dia menjelaskan BPSK akan menjadi pilihan bagi pengaduan konsumen di luar pengadilan. Melalui lembaga itu, nantinya setiap permasalahan konsumen dengan produsen dapat difasilitasi melalui jalur mediasi. Dengan begitu, sambungnya, Kota Bekasi kedepannya mampu meningkatkan upaya perlindungan konsumen. “Ini menjadi small court,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi, Amit Riyadi mengatakan, surat keputusan pembentukan lembaga tersebut sebenarnya telah diterbitkan pada April 2014. Setelah itu, Pemkot Bekasi segera membentuk panitia seleksi bagi penetapan anggota BPSK yang terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha dan konsumen.
“Masing-masing lima orang dari konsumen, pemerintah dan pengusaha,” ujarnya.
Amit menuturkan BPSK akan melayani berbagai keluhan warga terkait dengan pelanggaran hak konsumen. Lembaga ini nantinya akan menjalankan fungsi mediasi dan rekonsiliasi guna menemukan win – win solution bagi konsumen dan pengusaha.
“Apapun keluh kesah masyarakat akan dilayani untuk mencari jalan tengah. Jika tetap tidak bisa dimediasikan, persoalan tersebut barulah dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.
Amit mengatakan dalam waktu dekat BPSK akan melakukan penataan internal untuk memantapkan kinerjanya. Disamping itu, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi – sosialisasi kepada masyarakat.
lebih lanjut, Dia mengatakan, selama ini diperkirakan sudah banyak kasus pelanggaran konsumen, seperti leasing dan kartu kredit. Namun, selain belum ada BPSK, masyarakat tidak memahami mekanisme penegakan hak konsumen.
“Ada juga yang langsung melaporkan ke BPSK di Jakarta,” Pungkasnya. (Ton)