BPSK Kota Bekasi Diharapkan Aktif Lindungi Konsumen

Dirjen Standarisasi & Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo SH, saat memberikan keterangan kepada awak media usai Sosialisasi BPSK di Balai Patriot Kota Bekasi, Rabu (03/12/2014).
Dirjen Standarisasi & Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo SH, saat memberikan keterangan kepada awak media usai Sosialisasi BPSK di Balai Patriot Kota Bekasi, Rabu (03/12/2014).

BERITABEKASI.CO.ID,  KOTA BEKASI- Kepala Direktorat Jendral Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, menyatakan kesiapannya mendorong terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (03/12/2014).
“Terbentuknya BPSK bisa dilakukan dari pemerintah daerah dengan mengirimkan surat ke kita nantinya akan kami tindak lanjuti,” ujarnya kepada awak media setelah menjadi narasumber dalam agenda Sosialisasi BPSK di Balai Patriot Kota Bekasi.
Pihaknya mengaku bersedia mendorong diterbitkannya Surat Keputusan Presiden terkait dengan pembentukan BPSK di daerah.
“Kalau usulan sudah sampai, kita bantu SK Presiden-nya,” katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu menyatakan kesanggupannya terlebih dahulu untuk membiayai operasional BPSK melalui APBD nya.
Seperti diketahui bersama, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu pada tanggal 30 November yang lalu telah melantik BPSK Kota Bekasi periode 2014-2019. Pembentukan  BPSK merupakan amanat undang – undang No 8/1999 tentang  Perlindungan Konsumen. Keberadaan lembaga tersebut sangat dibutuhkan sekarang ini dengan pesatnya perkembangan industri perdagangan dan jasa di Kota Bekasi.
Lebih lanjut Widodo mengatakan, Pemerintah Daerah harus mempersiapkan seluruh personel yang akan bekerja di dalam susunan kerja BPSK apabila belum terbentuk.
“Segera usulkan calon personelnya ke menteri. Harus pilih dulu personelnya dari daerah,” terangnya.
Widodo menambahkan, BPSK memiliki tugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.
“BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen,” tambahnya.
Selain hal tersebut BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab ataupun bukti-bukti lain.
“Penyelesaian sengketa konsumen sebenarnya bisa dilakukan melalui konsolidasi, mediasi, dan arbitase. Tapi sebetulnya BPSK terlebih dahulu menjembatani melalui mediasi,” pungkasnya. (ton)