BPPT Kota Bekasi Pastikan PT.SJB Tak Miliki Izin

PT.SJB di Jalan Baru Cipendawa, Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, belum mengantongi izin dari BPPT Kota Bekasi.
PT.SJB di Jalan Baru Cipendawa, Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, belum mengantongi izin dari BPPT Kota Bekasi.

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan Perizinan IMB di BPPT Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra membenarkan, bangunan batching plant milik PT.Satria Jaya Beton (SJB) hingga saat ini belum mengantongi izin dari BPPT Kota Bekasi, padahal sudah lama diberikan peringatan tertulis hingga penyegelan.
“Betul, bangunan batching plan mililk PT. Satria Jaya Beton hingga saat ini belum terdaftar di BPPT Kota Bekasi dan seharusnya di lakukan peringatan sampai pada pembongkaran oleh dinas terkait,” katanya.
Lintong menegaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi IMB, sebelum pelaksanaan pekerjaan pembangunan pengembang wajib memilik IMB. “Pengembang diwajibkan memiliki IMB atau SIPMB, baru lah pemohon atau pengembang boleh melaksanakan pembangunan,”ujar Lintong.
Jika PT.SJB yang berdiri di Jalan Baru Cipendawa, Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, masih terus melakukan aktifitasnya maka Pemkot akan mengambil sikap tegas dalam melakukan penindakan. Padahal Dinas tata Kota Bekasi sudah memberikan surat teguran yang ketiga kalinya dengan Nomor surat 005/1009-DISTAKO/VII/13 kepada Pemilik dan Pengguna Bangunan Batching Plant PT Satria  Jaya  Beton pada tahun 2013 lalu.