BPN Kota Bekasi Gelar Uji Coba Pelayanan Pertanahan Pada Akhir Pekan

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Ibu Andi Syskia berfoto bersama dengan karyawan pada sesi Uji Coba pelayanan Weekend service, Sabtu ( 08/11/2014).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Andi Syskia berfoto bersama dengan pegawai BPN Kota Bekasi pada sesi Uji Coba pelayanan “Weekend Service”, Sabtu (08/11/2014).

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI-
Kantor Pertanahan Kota Bekasi (KPKB) akan membuka pelayanan pertanahan demi meningkatkan pelayanan dan juga memberikan kemudahan dalam mengurus surat-surat tanah kepada masyarakat Kota Bekasi pada setiap akhir pekannya. Karena pelayanan tetap buka pada akhir pekan maka program ini diberi nama “Weekend Service”, hari ini adalah Uji coba untuk yang pertama kali digelar Kantor BPN Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (08/11/2014).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Andi Syskia mengatakan, pelayanan akhir pekan atau weekend service hanya melayani masyarakat umum pemilik sertifikat tanah langsung serta tidak melayani perantara.
“Program ini adalah sesuai dengan yang dicanangkan oleh pemerintah dan dituangkan melalui keputusan kementerian Agraria sekaligus untuk meminimalisasi pengurusan melalui pihak ketiga,” ungkapnya
Dia menjelaskan,  jenis pelayanan yang diberikan BPN Kota Bekasi dalam Weekend Service yakni pengecekan sertifikat hak atas tanah, peningkatan hak atas tanah untuk rumah tinggal dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk Rumah Sangat Sederhana/Rumah Sederhana, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), pendaftaran blokir dan hapusnya hak tanggungan-roya.
“Hari ini adalah awal diadakannya Uji coba pelayanan dari BPN kota Bekasi dengan mengambil tema Weekend Service. Sampai saat ini, permintaan peningkatan hak guna bangunan menjadi sertifikat hak milik paling banyak kami layani di program weekend service,” ujarnya kepada beritabekasi.co.id
Ia menambahkan Weekend Service BPN Kota Bekasi buka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Berbagai catatan diberikan dalam program Weekend Service, yakni hanya melayani pemohon tanpa calo atau perantara.
“Hanya untuk pemohon Langsung (tanpa surat kuasa), Waktu pelayanan setiap hari sabtu, Penerimaan berkas mulai jam 09.00-11.00 WIB,  jika buku tanah belum ditemukan, dikecualikan dari pelayanan ini,” tegasnya. (ton)