BPN Kabupaten Bekasi Rangkul UMKM dan Tani

Kepala BPN Kabupaten Bekasi, A.Dirwan Dachri
Kepala BPN Kabupaten Bekasi, A.Dirwan Dachri

CIKARANG – Kepala BPN Kabupaten Bekasi A.Dirwan Dachri menyebutkan pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), bisa bernafas lega saat ini. Karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menjembatani UMKM yang ingin mengembangkan usahanya melalui program Access Reform, yakni mempermudah mereka dalam mensertifikasi tanah sebagai jaminan untuk agunan di bank.
“Jadi kami tidak hanya membuat sertifikat tanah saja. Masyarakat dan pelaku usaha juga kami menjembatani kepada perbankan untuk mempermudah dalam permodalan,” ungkapnya.
Dijelaskan Dirwan, tidak hanya para pelaku UMKM saja, kelompok tani juga bisa menggunakan program Access reform. Dengan menggandeng pihak Bank untuk penyediaan akses permodalan kepada petani penerima redistribusi tanah melalui penyaluran kredit usaha tani dengan agunan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
“BPN sebagai fasilitatornya dan menggandeng pihak ketiga untuk permodalan mereka,” katanya.
BPN Kabupaten Bekasi selama ini sudah melakukan Asset reform yang merupakan penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan perundang-undangan pertanahan.
Namun kata dia Asset reform tanpa diikuti access reform tidak akan berhasil pengembangan ekonomi masyarakat.
“Sebaliknya, asset reform yang diikuti dengan access reform akan menjadi jalan untuk pengembangan ekonomi,” jelasnya.