CIKARANG PUSAT – Kabid Pemrosesan BPMPPT Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengimbau agar PT.Cikarang Listrindo yang sedang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara (PLTB), mampu bekerjasama kepada Pemerintah Daerah dan mengakomodir apa yang menjadi keinginan masyarakat sekitar.
“PLTB itu kan Untuk kepeluan listrik di Kawasan Industri MM 2100. Kami berharap PT . Cikarang Listrindo bisa menjalin kerjasama yang sinergi dengan Pemda dan warga sekitar. Sehingga dengan begitu nantinya tidak lagi menimbulkan masalah,” paparnya.
Disinggung persoalan SK Bupati Bekasi yang dituding adanya pelanggaran, Deni justru menampik pelanggaran tersebut. Didalam Perda 12/2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031, Kecamatan Babelan sudah ditetapkan menjadi zona industri.
“Hanya pengembangan pembangunannya berlokasi di beberapa Desa di Kecamatan Babelan. Saya Sudah ngobrol dengan Pak Aep di Komisi A dan sudah saya jelaskan semua tentang PLTB,” ungkapnya.