BPMPD Kabupaten Bekasi Edarkan Surat Edaran Pembentukan BUMDes

Kepala BPMPD Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim
Kepala BPMPD Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim

CIKARANG – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Abdullah Karim seusai mendampingi kunjungan kepala BPMPD kabupaten Sidrap di desa Burangkeng, Kecamatan Setu, mengatakan pembentukan BUMDes itu juga menjadi kriteria penilian lomba desa yang dilaksanakan setiap tahunnya, dan diwajibkan dalam Amanat UU 6 Tahun 2014.
“Saat ini baru ada 5 desa yang membentuk BUMdes, untuk mendorong pembentukannya pihaknya sudah membuat surat edaran kepada seluruh desa untuk membuat lembaga tersebut apalagi potensi kabupaten bekasi sangat besar sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” jelasnya.
Seluruh Desa di Kabupaten Bekasi diarahkan untuk membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) agar meningkatkan pendapat dimasing-masing desa. Saat ini, pembentukan BUMdes di tiap desa baru sebatas dibuat gedungnya saja, namun untuk kegiatan operasionalnya belum dilakukan karena terbatas mengenai sumber daya manusianya.
Karim mengakui dengan adanya BUMdes tersebut, manfaat bagi sumber pendapatan desa sangat besar, karena dapat menggali potensi yang ada.
“Contohnya di Desa Sukadanau, BUMdes di desa tersebut bekerjasama dengan perusahaan di wilayahnya untuk dapat menghasilkan pendapatan desa dan desa burangkeng yang membuat perusahaan untuk mengelola ternaknya,” paparnya.