BPMPD Kabupaten Bekasi Diduga Korupsi Ruislag TKD

ilustrasi TKD Kabupaten Bekasi
ilustrasi TKD Kabupaten Bekasi

CIKARANG – Ketua Forum Badan Pemerintahan Desa (BPD) Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli membeberkan, tukar guling (ruislag) tanah kas desa (TKD) di Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi seluas 17 hektar ke Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya, yang dikerjakan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi, diduga korupsi.
Menurutnya, sebelum pembelian lahan pengganti ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, seperti surat permohonan dari pengurus perusahaan, tentang permohonan Surat Pertimbangan Pemanfaatan Lahan (SPPL) yang terletak di wilayah tertentu.
Surat Pertimbangan itu ditandatangani oleh Kepala Bappeda, terkait pemanfaatan lahan untuk pembangunan perumahan atau pabrik, serta aspek tata guna Tanah dari Kantor Pertanahan, tentang pertimbangan pemanfaatan lahan untuk pembangunan perumahan dengan luas tertentu di lokasi tertentu.
Selain itu, izin lokasi untuk keperluan pembangunan perumahan yang dikeluarkan Keputusan Bupati. Dikeluarkannya Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Bekasi, tentang ijin peruntukan penggunaan tanah untuk pembangunan perumahan atau pabrik.
“Harus ada surat dari Kepala Desa yang dimohonkan, perihal undangan musyawarah kepada Ketua BPD dan anggota, para ketua RT dan para tokoh masyarakat. Berita acara musyawarah kesepakatan ruislag TKD dengan hasilnya, pada prinsipnya semua tidak berkeberatan akan dipergunakan TKD oleh pengembang untuk pengembangan perumahan selama tanah penggantinya sesuai dengan TKD yang ada,” bebernya.
“Kalau ada surat dari Kemendagri, baru proses ruislag bisa dilaksanakan, nah ini ruislag Desa Waringin Jaya, Bupati saja belum merekomendsi, kok sudah dilakukan pembelian lahan pengganti,” tambahnya.
Ruislag di Desa Waringin Jaya yang dilakukan BPMPD Kabupaten Bekasi, menurutnya hanya ruislag sepihak. Proses tersebut diduga hanya untuk mencari keuntungan pribadi.
Karena lahan TKD sudah digunakan oleh pengembang, untuk keperluan pendirian pabrik.
“Lahan TKD diduga sudah dijual dan lahan penggantinya sudah ada, tapi itu kan tidak melalui tahapan. Persoalan ini pasti akan menjadi bom waktu untuk Pemkab Bekasi,” terangnya.