CIKARANG – Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi, Muhammad Agus Supratman menegaskan, BPLH saat ini tengah menyusun materi gugatan terhadap PT.Hyundai Inti Development karena melakukan pencemaran terhadap lingkungan.
PT.Hyundai Inti Development diketahui telah melakukan pencemaran lingkungan disungai Cikadu sejak tahun 2010 silam, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dikawasan Hyundai mengakibatkan sungai menjadi hitam.
Sebelumnya, BPLH sudah meminta perusahaan tersebut untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp. 16 miliar berdasarkan kajian tim ahli, dan menyelesaikannya di luar persidangan. Namun perundingan itu tidak digubris sehingga Pemkab Bekasi menuntut perusahaan ke Pengadilan.
Materi gugatan itu pekan ini akan diserahkan ke bagian hukum sebagai perwakilan pemerintah daerah yang berkaitan dengan kasus hukum.
Apabila PT Hyundai Inti Development terbukti di pengadilan benar-benar mencemari lingkungan yang tercantum dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan ijin lingkungan.
Langkah gugatan ini, disebut MA.Supratman agar menjadi efek jera bagi perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan agar tidak main-main terhadap lingkungan.
“Kasus pencemaran IPAL ini awalnya ditangani oleh Kementrian Lingkungan Hidup, namun baru awal tahun ini kasus tersebut dilimpahkan ke BPLH Kabupaten Bekasi. Di Kawasan Industri Hyundai Lippo Cikarang Selatan, saat ini ada 100 lebih perusahaan yang limbahnya dikelola oleh perusahaan tersebut,” ujar Kepala BPLH tersebut.