CIKARANG – Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi, Muhammad Agus Supratman, menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi, berencana menggugat Kawasan Industri Hyundai sebesar Rp16 Miliar lebih, Jumat, 12/9/2014.
Gugatan itu mencuat lantaran PT Hyundai Inti Development selaku pengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan Huyndai dinilai telah melakukan pencemaran Sungai Cikandu, sejak 2010 silam.
Gugatan itu terungkap pasca pertemuan antara BPLH Kabupaten Bekasi, dengan perwakilan dari PT Hyundai, Kamis, 11/9, kemarin. Sebelumnya kasus pencemaran oleh pengelola IPAL di Kawasan Industri Hyundai, ditangani oleh Kementrian LH. Namun dalam perjalanannya kasus ini dilimpahkan ke BPLH Kabupaten Bekasi.
“Ini pertama kalinya, pemerintah daerah di Indonesia menggungat perusahaan yang mencemari lingkungan. Biasanya gugatan diajukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Kami sudah melakukan langkah-langkah sesuai aturan,” katanya.
Sebenarnya, alat IPAL kawasan Hyundai tidak berfungsi dengan baik. Pihaknya, terus melakukan upaya, diantaranya meminta agar ada penyelesaian diluar persidangan. Lanjut Supratman, pengelola IPAL di kawasan tersebut sudah dinyatakan mencemari lingkungan sejak 2010. Gugatan secara perdata dengan nilai ganti rugi sebesar Rp16 Milyar lebih, dibuat berdasarkan perhitungan dari tenaga ahli Kementrian LH.
“Mereka kami minta bayar ganti rugi karena pencemaran dan alatnya segera di perbaiki. Tapi, sampai sekarang itu tidak dilakukan. Ganti rugi dihitung dari 2010 sampai dengan bulan Februari 2014,” katanya.
Supratman juga menyayangkan tidak hadirnya Direktur Utama perusahaan tersebut, Mr Jang Sabong. Padahal, bila kasusnya juga dilanjutkan secara pidana, Mr Jang Sabong bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya enggak tahu kenapa dia tidak hadir, padahal sekarang deal or no deal kasusnya diselesaikan di persidangan atau tidak. Nanti kita bicarakan dengan tim kita, mana yang akan didahulukan. Apakah gugatan perdata atau pidana karena pencemarannya,” katanya.
Akibat pencemaran, Sungai Cikandu yang mengalir di Kawasan Industri Hyundai menjadi berwarna hitam. Sungai itu mengalir hingga Sungai CBL dan bermuara di laut Muaragembong.
“Uang ganti rugi akan dimasukkan ke kas negara. Kita tunggu hasil persidangan, apakah IPAL disana ditutup atau tidak,” ujarnya.