CIKARANG PUSAT – Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan, mengimbau pada masyarakat Kabupaten Bekasi, agar tidak menggunakan limbah B3 untuk bahan pengurugan tanah.
“BPLH Kabupaten Bekasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan pengarugan tanah m enggunakan limbah B3. Pengurugan menggunakan limbah B3 berdampak rusaknya resapan air bawah tanah, sehingga air tersebut tidak aman untuk dikonsumsi,” pintanya.
Imbauan tersebut dikeluarkan BPLH lantaran didapat informasi, ada limbah B3 masuk di Kabupaten Bekasi yang digunakan untuk pengurugan tanah.
“Kami akan melakukan uji lab terkait urugan apakah mengandung B3 atau tidak, benarkah urugan tersebut berasal dari PT. Tenang Jaya Sejahtera. Karena informasi yang kami terima, limbah tersebut dikirim ke Kabupaten Bekasi melalui jalur Kalimalang,” jelasnya.